Berita

PCNU Sumenep Desak Antisipasi Kegiatan Amoral di Perayaan Tahun Baru 2025

Avatar
346
×

PCNU Sumenep Desak Antisipasi Kegiatan Amoral di Perayaan Tahun Baru 2025

Sebarkan artikel ini
PCNU Sumenep Desak Antisipasi Kegiatan Amoral di Perayaan Tahun Baru 2025
Surat imbauan PCNU Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi berbagai kegiatan amoral dalam perayaan Tahun Baru 2025.

PCNU menilai, sebagai daerah yang dikenal menjunjung tinggi nilai moralitas dan religiusitas, Kabupaten Sumenep harus menjaga identitasnya sebagai “Solonya Madura”.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 894/PC/A.II/L-37/XII/2024 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2024. Dalam surat itu, PCNU menegaskan agar perayaan Tahun Baru 2025 diisi dengan kegiatan edukatif dan positif, sehingga memberikan dampak bermakna khususnya bagi generasi muda.

Momentum Reflektif

PCNU Sumenep mengajak semua pihak, mulai dari organisasi masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, hingga pelaku bisnis, untuk menjadikan perayaan Tahun Baru sebagai momentum refleksi dan renungan.

“Perayaan ini harus difasilitasi dengan kegiatan yang kreatif, kontributif, dan tetap berpegang pada nilai-nilai etik yang selaras dengan kehidupan religius masyarakat Sumenep,” bunyi imbauan yang ditandatangani Rais PCNU KH Hafidhi Sarbini, Katib KH Muhammad Bahrul Widad, Ketua KH A Pandji Taufiq, dan Sekretaris Zainul Hasan.

Antisipasi Perilaku Negatif

PCNU menyoroti fenomena perayaan Tahun Baru yang kerap diwarnai oleh kegiatan seperti pesta minuman keras, pergaulan bebas, hingga balap liar (trek-trekan). Kegiatan ini dianggap bertentangan dengan norma masyarakat Sumenep dan berpotensi merusak moral generasi muda.

“Dalam penyelenggaraan malam tahun baru, seringkali terjadi perayaan yang melewati batas kepatutan. Ini perlu diantisipasi agar tidak menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat,” tegas PCNU dalam pernyataan tertulisnya.

Selain itu, PCNU juga menyoroti informasi mengenai rencana penyelenggaraan acara DJ pada 19 Januari 2025 di Kota Sumenep. Acara semacam ini dinilai kurang kreatif dan tidak memberikan kontribusi positif bagi pembangunan karakter anak muda di Sumenep.

Peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

PCNU Sumenep meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk mengambil langkah preventif dengan memberikan peringatan dan larangan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Pemerintah dan aparat harus bertindak tegas terhadap kegiatan yang lebih banyak menimbulkan kerugian daripada manfaat, termasuk pesta DJ, balap liar, dan peredaran minuman keras,” lanjut imbauan tersebut.

PCNU berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dapat menjaga keharmonisan dan ketertiban di Sumenep. Dengan demikian, perayaan Tahun Baru 2025 bisa berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap menghormati kearifan lokal yang menjadi identitas Kabupaten Sumenep.

Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri