Mediapribumi.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto, didesak untuk segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, setelah terbukti melakukan cawe-cawe politik untuk memenangkan istrinya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang.
Fakta ini terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Serang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Keputusan ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan Yandri Susanto telah mencederai prinsip demokrasi dan netralitas pejabat negara.
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa, dengan tegas meminta Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot Yandri dari jabatannya.
“Yandri ini adalah pejabat negara, dan sudah sangat jelas melanggar undang-undang yang berlaku,” kata Ketua PB PMII Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa, Hendra, dalam keterangannya, Kamis (27/02/2025), dikutip dari @pmiiofficial.
Hendra menegaskan, bahwa tindakan Yandri telah melanggar berbagai peraturan, termasuk UUD NRI 1945, Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sejumlah undang-undang terkait tata kelola pemerintahan yang bersih.
“PB PMII menilai ini merupakan sejarah paling buruk di era pemerintahan Prabowo Subianto yang belum genap 200 hari. Bagaimana tidak, seorang menteri mempraktikkan nepotisme secara nyata dan terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.
Desakan dari berbagai pihak semakin menguat agar Presiden segera mengambil langkah tegas, guna menjaga kredibilitas pemerintahan dan menegakkan prinsip demokrasi yang bersih.