Mediapribumi.id, Sumenep — Skema permodalan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sebelumnya sudah ditetapkan saat ini masih menunggu regulasi baru.
Hal itu berubah setelah keluarnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Skema awalnya, KDMP diberikan pinjaman oleh Bank Himbara dengan jaminan Dana Desa (DD) maksimal 30 persen,” terang Kabid Kelembagaan Koperasi, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Hairil Iskandar. Selasa (03/12/2025).
Awalnya, pinjaman itu dapat digunakan untuk membangun gerai, modal usaha, dan sebagainya. Namun, Inpres tersebut menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana proyek pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi melalui swakelola dan/atau penyedia dengan skema padat karya.
“Sehingga, untuk saat ini terkait skema permodalannya masih menunggu regulasi baru,” imbuhnya.
Disinggung terkait perizinan, ia menjelaskan, setelah terbit badan hukumnya sudah bisa menjalankan aktivitas usaha.
Beberapa KDMP saat ini sudah menjalankan usahanya seperti Desa Lobuk, Kecamatan Bluto. Sementara, 46 desa sudah mulai membangun gerai KDMP.
Untuk spesifikasi gerainya, tanahnya merupan kas desa dengan luas 1000 meter persegi dan berada di lokasi strategis.
“Untuk pendataan aset KDMP, dilakukan melalui kecamatan dan mengetahui Danramil setempat,” tandasnya.
Bahkan, beberapa KDMP saat ini sedang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, OSS masih dalam pemerliharaan sementara, sehingga terkendala.













