Berita

NU dan Muhammadiyah Sumenep Sepakat Judi Online Ancaman Serius bagi Moral dan Ketahanan Keluarga

Avatar
209
×

NU dan Muhammadiyah Sumenep Sepakat Judi Online Ancaman Serius bagi Moral dan Ketahanan Keluarga

Sebarkan artikel ini

Mediapribumi.id, Sumenep — Maraknya praktik judi online belakangan mendapat perhatian serius dari dua organisasi keagamaan terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kabupaten Sumenep. Jumat (19/12/2025).

Keduanya sepakat bahwa judi online merupakan ancaman nyata bagi moral masyarakat, kondisi ekonomi, serta ketahanan keluarga, khususnya di kalangan generasi muda.

Ketua PCNU Sumenep, KH Md Widadi Rahim, menegaskan bahwa judi online adalah persoalan serius yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Dari perspektif fikih, praktik tersebut hukumnya haram karena termasuk kategori maisir.

“Judi online mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), merusak akal dan harta, serta menjadi pintu berbagai dosa lainnya. Karena mudaratnya besar dan luas, judi online termasuk mafsadah ammah atau kerusakan publik,” ujar KH Widadi.

Ia menambahkan, PCNU Sumenep ke depan akan merumuskan langkah-langkah konkret untuk mencegah generasi muda terjerat praktik judi online. Selain itu, ia juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Termasuk kepada masyarakat agar bersama-sama membuat para pelaku judi online tidak merasa nyaman, sekaligus melakukan penyadaran dengan cara-cara yang baik dan bijaksana,” pesannya.

Senada dengan itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep, Dr Moh Zeinudin, menilai judi online sebagai bentuk kemungkaran baru yang sangat berbahaya. Menurutnya, praktik tersebut bersifat masif, tersembunyi, dan secara sistematis menyasar generasi muda.

“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kerusakan moral dan peradaban. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan masa depan, akal sehat, dan karakter generasi Sumenep ke depan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dari sisi moral, judi online menumbuhkan mental instan, kemalasan bekerja, serta mengikis nilai kejujuran. Sementara dari aspek ekonomi, praktik tersebut kerap menjerat keluarga dalam utang dan kemiskinan, memicu konflik rumah tangga, kekerasan, perceraian, hingga tindak kriminal.

“Judi online adalah ancaman nyata bagi ketahanan keluarga sebagai fondasi masyarakat dan bangsa,” katanya.

Untuk itu, Muhammadiyah berkomitmen melakukan pencegahan melalui edukasi keagamaan di pengajian, sekolah, kampus, dan majelis taklim, penguatan literasi digital bagi generasi muda, pendampingan keluarga, serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.

“Bagi Muhammadiyah, pencegahan judi online adalah bagian dari jihad sosial dan kemanusiaan,” tutur Dr Zeinudin.

Muhammadiyah juga menyerukan penegakan hukum yang konsisten, sikap masyarakat yang tidak permisif, meningkatnya kepedulian orang tua terhadap aktivitas digital anak, serta persatuan para tokoh agama dalam menolak judi online.

“Muhammadiyah meyakini Sumenep yang religius dan beradab tidak boleh kalah oleh praktik judi online. Ini bukan semata urusan hukum, tetapi tanggung jawab moral dan peradaban bersama,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep