Mediapribumi.id, Sumenep — Iftitah, anak dari H. Fathor Rasyid pemilik tanah berlokasi di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Sumenep, merasa kecewa dengan kinerja Polres Sumenep.
Rasa kecewa itu juga dirasakan oleh Nadianto selaku kuasa hukum Iftitah. Pihaknya melaporkan KRS Abdul Wasik atas dugaan perusakan dan pencurian pohon di Desa Guluk Manjung, pada tahun 2022.
Laporan tersebut dilakukan pada 15 September 2022 kepada Kepolisian Resor (Polres) Sumenep dengan nomor laporan LP/B/IX/2022/Polres Sumenep/polda Jawa Timur.
Menurutnya, perusakan dan pencurian pohon tersebut dilakukan ditanah yang secara sah dan berkekuatan hukum milik H. Fathor Rasyid. Hal itu dia tegaskan merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor 8/PDT/2023/PN.SMP dan diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 391/PDT/2024/PT.SBY.
Namun, kata Nadianto, setelah dua tahun berlalu, laporan tersebut tidak ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.
“Walaupun saksi-saksi telah dimintai keterangan dan bukti-bukti telah diserahkan, posisi kasusnya sudah 2 tahun baru naik Sidik, padahal faktanya sudah terang,” Kata Nadianto kepada awak media. Jumat (23/08/2024).
Dia menjelaskan, bahwa permintaan resmi dari kuasa hukum mengenai status pemeriksaan juga tidak ditanggapi oleh Polres Sumenep.
Nadianto mencurigai, bahwa pelapor yang berasal dari kalangan masyarakat biasa, diduga mendapat perlakuan tidak adil.
Sedangkan para tersangka, kata dia, adalah tokoh masyarakat dengan pengaruh kuat di Kabupaten Sumenep dan kebal terhadap hukum.
“Hingga saat ini, para tersangka dan rekan-rekannya yang seharusnya sudah dipanggil dan ditahan, masih bebas berkeliaran. Bahkan, mereka diduga sering mengejek korban ketika bertemu di wilayah tempat tinggal mereka,” ujar Nadianto.
Meski begitu, Nadianto berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga dilakukan penetapan dan penahanan, pihaknya juga mengancam, apabila tetap tidak ada kejelasan dari pihak Polres Sumenep, maka akan menindaklanjuti laporan ke Propam.
“Tidak hanya itu, kami juga akan mengajukan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegasnya.
Ditempat yang sama, selain putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya, M. Dahnan, selaku saudara tertua dari KRS Abdul Wasik Baidawi telah mengingatkan, agar saudaranya itu tidak mengambil keputusan yang semena-mena.
“Yang ada disini pemiliknya H. Rasyid. Wasik ini menyerobot tanah. Dia sewenang-wenang membangun tanpa ada musyawarah,” tutur Dahnan kepada pewarta.
Bahkan, ketika dirinya mengingatkan KRS Abdul Wasik Baidawi alias sang adik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, namun Dahnan mengaku dimusuhi.
“Saya sudah memperingatkan Wasik, tapi tidak dihiraukan. Saya pun malah dimusuhi,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh Iftitah bukanlah kasus biasa. Prosesnya tidak bisa selesai dalam kurun waktu yang cepat.
“Itu bisa bertahun-tahun selesainya,” terang Widiarti saat dihubungi oleh wartawan.
Disinggung soal kepastian kasus tersebut, Widi berdalih belum bisa memastikan tenggang waktu penyelesaian.
“Coba langsung hubungi penyidiknya, minta SP2HP-nya seperti apa. Kan pelapor pasti mendapatkan SP2HP itu,” pungkasnya.