Mediapribumi.id, Sumenep — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumenep, sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pendaftaran tersebut akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 27-28 Agustus 2024 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir 29 Agustus 2024, waktu diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Sumenep Nurus Syamsi mengatakan, pihaknya telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan Cabup dan Cawabup adalah sebesar 7,5 persen.
Jumlah tersebut, kata dia merupakan hasil akumulasi dari total suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Secara rinci, menurut dia, perolehan suaranya sah pada Pileg 2024 di Kabupaten Sumenep adalah 747.217. Sehingga, 7,5 persen dari perolehan suara tersebut adalah 56.042.
“Parpol yang memiliki perolehan suara 7,5 persen dari total suara sah di Pemilu Anggota DPRD Sumenep tahun 2024, bisa mengajukan Cabup dan Cawabup,” tuturnya.
Nurussyamsi menjelaskan, masyarakat juga bisa mengakses informasi mengenai pengumuman dari KPU Sumenep Nomor: 295/PL.02.2-PU/3529/2024 melalui website resmi KPU Sumenep di kab-sumenep.kpu.go.id.
Disamping itu, Syamsi mengingatkan pentingnya bagi para calon untuk mempersiapkan dokumen dengan baik serta sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dan disampaikan.
“Kami berharap proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tukasnya.