Mediapribumi.id, Sumenep — Komisi III DPRD Sumenep, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pimpinan DPRD Sumenep yang belum menindaklanjuti permintaan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait kebijakan efisiensi anggaran.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan, bahwa pihaknya sudah melayangkan protes keras, namun hingga kini belum ada jadwal pertemuan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD. Justru, pimpinan dewan lebih memilih agenda lain dalam pekan ini.
“Kami hanya butuh penjelasan tentang rencana efisiensi di lingkungan legislatif. Ini bukan hanya kepentingan kami, tetapi juga menyangkut konstituen,” ujar Muhri, Jumat (14/03/2025).
Muhri juga menyoroti sikap Pimpinan DPRD yang terkesan mengabaikan fungsi budgeting yang menjadi kewenangan legislatif. Ia khawatir ada agenda tersembunyi di balik keputusan tersebut.
“Kami curiga ada pembicaraan lain di luar mekanisme resmi. Seharusnya aspirasi terkait permintaan rapat Banggar-Timgar ini diperhatikan. Efisiensi anggaran sangat penting karena menyangkut postur APBD 2025,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran sudah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01/2025 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.
“Dalam poin 5 SE tersebut, penyesuaian anggaran cukup dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, tanpa kewajiban untuk dibahas antara Timgar dan Banggar,” jelas Edy.
Ia pun mempersilakan DPRD Sumenep untuk mengajukan keberatan secara resmi jika ingin pembahasan lebih lanjut.
“Sampaikan surat resmi, nanti bisa kita diskusikan lebih lanjut. Namun, yang jelas kebijakan ini sudah sesuai mekanisme dan regulasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumenep menyatakan penolakannya terhadap pemangkasan anggaran kegiatan kedewanan karena merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Diketahui, anggaran perjalanan dinas DPRD dan Sekretariat Dewan (Sekwan) Sumenep mengalami pemotongan drastis, dari Rp 21,11 miliar menjadi Rp 10,55 miliar per tahun.