BeritaPemerintahan

Komisi III DPRD Sumenep Gelar Rapat dengan LPSE, Bahas Dugaan Lelang 3 Proyek Bermasalah

Avatar
542
×

Komisi III DPRD Sumenep Gelar Rapat dengan LPSE, Bahas Dugaan Lelang 3 Proyek Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Sumenep Gelar Rapat dengan LPSE, Bahas Dugaan Lelang 3 Proyek Bermasalah
Suasana rapat komisi III DPRD Sumenep dengan LPSE

Mediapribumi.id, Sumenep — Menindaklanjuti dugaan adanya kuncian dalam lelang 3 proyek senilai Rp. 3,3 miliar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep lakukan rapat bersama LPSE di Kantor DPRD setempat. Senin (22/09/2025).

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri menjelaskan, hasil rapat tersebut terkait kajian teknis yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan tindak lanjut dengan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Dinas PUTR,” jelasnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar dugaan adanya kuncian lelang program menjadi jelas dan kedepan proses dan tahapan lelang semakin transparan.

Muhri menjelaskan, dalam rapat tersebut juga mengundang Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) namun, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga pihaknya mengaku kecewa.

“3 proyek tersebut merupakan kegiatannya DKUPP, sehingga kami mengundang untuk meminta penjelasan,” tandasnya.

Muhri menambahakan, Komisi III sebelumnya meminta untuk pembatalan 3 proyek tersebut karena diduga ada kuncian untuk kontraktor tertentu.

“Tadi, LPSE juga sudah menjelaskan peraturan terkait pembatalan tersebut, namun, kami akan terus mengawal dan mengawasi secara ketat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala LPSE Sumenep, Yoga Prakoso mengatakan, rapat tersebut meminta penjelasan terkait prosea lelang paket yang ada di LPSE utamanya terkait lelang 3 program DKUPP.

“Karena DKUPP tidak hadir, penjelasan kami mungkin belum bisa komprehensif karena tidak langsung dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dalam rapat itu, pihaknya juga mengajak perwakilan Pokja untuk memberikan penjelasan langsung terkait proses lelangnya.

“Namun, terkait pembatalan itu sudah ada peraturannya, tidak bisa di intervensi oleh pihak eksternal,” tambahnya.

Untuk persyaratan pengajuan penawaran, semuanya ditentukan oleh Pokja secara langsung. Terkait adanya indikasi kuncian untuk pihak tertentu, pihaknya mengaku tidak mengetahui, karena yang dilaksanakan di LPSE sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan persyaratan.

“Kami memiliki komitmen untuk transparan dan menaati aturan. Setiap ada proses pelelangan, kami mengundang salah satunya APH untuk meminta pendapat terkait potensi pelanggaran untuk mewujudkan keadilan di Sumenep,” tutupnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep