BeritaEkonomiPemerintahan

Komisi II DPRD Sumenep Minta Perusahaan Taati Kenikan UMK Terbaru

Avatar
302
×

Komisi II DPRD Sumenep Minta Perusahaan Taati Kenikan UMK Terbaru

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Sumenep Minta Perusahaan Taati Kenikan UMK Terbaru
Juhari, Anggota DPRD Sumenep, Fraksi PPP.

Mediapribumi.id, Sumenep – Anggota Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Juhari, meminta kepada perusahaan yang termasuk kategori menengah dan besar untuk membayar pekerja minimal sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, pihaknya meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengawasi secara ketat serta mengambil tindakan sesuai peraturan jika terbukti ada pelanggaran.

Hal ini menyusul Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2026, ditetapkan di Surabaya (24/12/2025). UMK tersebut naik dari Rp2.406.551 menjadi Rp2.553.688 pada tahun 2026 mendatang atau 6,11 persen.

“UMK ini sudah ditetapkan, perusahaan yang memiliki kewajiban harus memenuhi sesuai dengan ketetapan terbaru,” ujar Jauhari. Sabtu (27/12/2025).

Untuk memaksimalkan hal itu, ia juga meminta kepada OPD terkait yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep untuk melakukan pengawasan secara rutin terhadap seluruh perusahaan.

“Pastikan jangan ada perusahan manapun yang meremehkan pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jauhari menegaskan, pihaknya juga akan meminta data perusahaan menengah dan besar tersebut serta melakukan pengawasan langsung. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Ia juga meminta kepada seluruh karyawan, dengan naiknya UMK dapat meningkatkan etos kerjanya sehingga kinerjanya semakin maksimal.

Sedangkan, untuk perusahaan mikro dan kecil, kata Juhari tidak memiliki kewajiban untuk membayar sesuai UMK, untuk pengupahannya dapat langsung dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Namun, dalam menetapkan gajinya harus memperhatikan kelayakan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas serta Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, mengatakan, saat ini di Sumenep sebanyak 576 perusahaan yang beroperasi.

‎“Data yang kami miliki dan terus kami perbarui menunjukkan seluruh perusahaan tersebut masih beroperasi,” sebut Eko, Jum’at (26/12/2025).

Rnciannya, dari total perusahaan tersebut, 520 perusahaan kecil, 40 perusahaan menengah, dan 16 perusahaan besar.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep