Berita

Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Apresiasi Penetapan TIHT 2025, Pemkab Sumenep Dinilai Berpihak pada Petani

Avatar
273
×

Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Apresiasi Penetapan TIHT 2025, Pemkab Sumenep Dinilai Berpihak pada Petani

Sebarkan artikel ini
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Apresiasi Penetapan TIHT 2025, Pemkab Sumenep Dinilai Berpihak pada Petani
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, H. Sofwan Wahyudi.

Mediapribumi.id, Sumenep — Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani sekaligus memberi kepastian bagi pelaku industri rokok lokal.

Penetapan TIHT dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan.

“Langkah Pemkab Sumenep menetapkan TIHT lebih awal patut diapresiasi. Ini memberi pegangan harga bagi petani dan memudahkan pengusaha rokok dalam menyusun strategi pembelian serta produksi,” ujar H. Sofwan Wahyudi, yang akrab disapa H. Udik, Rabu (13/08/2025).

Ia menekankan pentingnya pengawasan harga di lapangan. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan TIHT, tetapi juga harus memastikan petani tidak terpaksa menjual di bawah harga tersebut karena permainan tengkulak.

H. Udik juga menilai stabilitas harga tembakau berdampak langsung pada kualitas bahan baku dan daya saing rokok lokal. Harga yang layak akan mendorong petani menjaga mutu, sementara harga rendah bisa menurunkan kualitas karena biaya produksi tidak tertutupi.

Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa TIHT adalah instrumen perlindungan petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

“Kami optimistis harga di pasar akan melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ungkapnya, Senin (11/08/2025).

Bupati menjelaskan, cuaca tidak menentu sejak awal tahun memengaruhi pola tanam dan menurunkan produksi di sejumlah sentra tembakau, sehingga berpotensi menaikkan harga jual.

TIHT Sumenep Tahun 2025:

Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik 1,41%)

Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik 2,46%)

Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik 0,10%)

Dalam dua tahun terakhir, harga jual di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan. Pemkab Sumenep berharap tren positif ini terus berlanjut, sehingga sektor pertembakauan tetap menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di wilayah tersebut.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep