BeritaPemerintahan

Kejari Sumenep Terapkan Keadilan Restoratif untuk Tersangka Narkotika

Avatar
620
×

Kejari Sumenep Terapkan Keadilan Restoratif untuk Tersangka Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Terapkan Keadilan Restoratif untuk Tersangka Narkotika
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso.

Mediapribumi.id, Sumenep — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menunjukkan wajah hukum yang lebih humanis dengan menerapkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, keduanya tengah menjalani rehabilitasi intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Sumenep.

Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, menegaskan, bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil pemeriksaan medis yang menyatakan bahwa kedua tersangka lebih layak mendapatkan rehabilitasi daripada hukuman pidana.

“Kami memantau langsung proses pengobatan mereka. Begitu dinyatakan sembuh oleh tim medis, maka prosedur RJ segera dilakukan, dan mereka bisa kembali ke keluarga masing-masing untuk memulai hidup baru,” ujar Sigit, Minggu (30/03/2025).

Rehabilitasi ini diperkirakan memakan waktu paling cepat tiga bulan. Selama masa tersebut, kedua tersangka akan menjalani terapi medis dan psikologis guna memastikan mereka benar-benar pulih dari ketergantungan zat adiktif yang telah menghancurkan hidup mereka.

Keberhasilan Kejari Sumenep dalam menegakkan keadilan tidak hanya terbatas pada kasus narkotika. Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, sembilan perkara hukum berhasil dihentikan melalui mekanisme RJ. Beberapa di antaranya melibatkan kasus pencurian, penganiayaan, penadahan, hingga pengrusakan.

“Dalam beberapa kasus, setelah surat persetujuan penyelesaian RJ diterbitkan, para tersangka bisa langsung pulang ke rumah masing-masing. Ini membuktikan bahwa hukum tidak sekadar menghukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi mereka yang layak untuk memperbaiki diri,” jelas Sigit.

Langkah Kejari Sumenep ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat retribusi, tetapi juga sebagai jembatan bagi individu untuk kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.

Bagi dua tersangka narkoba yang kini menjalani rehabilitasi, keputusan ini bisa menjadi titik balik dalam hidup mereka.

“Kesempatan kedua yang diberikan oleh negara adalah momentum untuk bangkit dari keterpurukan, meninggalkan masa lalu yang kelam, dan menata masa depan yang lebih cerah,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri