Berita

Kebiri Kimia Terpidana Pencabulan Santri di Kangean Dilaksanakan Setelah Masa Penjara Usai

Avatar
175
×

Kebiri Kimia Terpidana Pencabulan Santri di Kangean Dilaksanakan Setelah Masa Penjara Usai

Sebarkan artikel ini

Mediapribumi.id, Sumenep — Hukuman tambahan berupa kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Sahnan, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kangean yang terbukti mencabuli sejumlah santrinya, tidak dapat dilaksanakan bersamaan dengan pidana pokok penjara. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, dalam keterangannya pada Rabu (10/12/2025).

Jetha menjelaskan, pelaksanaan dua hukuman berbeda tersebut harus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan hukuman dilakukan bertahap, sehingga kebiri baru dapat dijalankan setelah pidana penjara selesai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengadilan hanya menetapkan bentuk dan lamanya hukuman, tanpa mengatur teknis pelaksanaannya.

“PN Sumenep tidak mengatur detail pelaksanaan dua hukuman tambahan tersebut,” tambahnya.

Dalam putusan PN Sumenep, Sahnan dijatuhi hukuman kebiri kimia selama dua tahun, serta pemasangan alat pendeteksi (chip surveillance) selama dua tahun.

“Sesuai ketentuan, kebiri kimia dua tahun itu sudah paling maksimal,” kata Jetha.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewenangan penuh terkait pelaksanaan hukuman tambahan tersebut berada pada kejaksaan.

“Teknis pelaksanaan, termasuk siapa pelaksana dan pengawasnya, sepenuhnya berada di tangan kejaksaan,” tegasnya.

Sahnan sebelumnya divonis bersalah atas tindakan pencabulan terhadap sejumlah santri sejak 2021. Selain hukuman penjara yang berat, majelis hakim juga menjatuhkan dua hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi untuk memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep