Mediapribumi.id, Surabaya –- Laskar Utama Khofifah, resmi melaporkan akun TikTok @khofifah.ip3 ke Polda Jawa Timur pada Senin (2/12/2024). Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran video hoaks yang mencemarkan nama baik Khofifah Indar Parawansa, calon gubernur Jawa Timur nomor urut 02.
Video viral tersebut, menampilkan sosok menyerupai Khofifah, dan mengklaim bahwa ia akan memberikan santunan jika terpilih sebagai gubernur. Unggahan itu dinilai meresahkan masyarakat, karena memuat informasi palsu yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Sekretaris Laskar Utama Khofifah, Afan Fadil, menyatakan, bahwa tindakan tersebut merugikan proses demokrasi yang sehat. “Kami sudah melaporkan akun TikTok yang menyebarkan hoaks ini ke Polda Jatim. Perbuatan ini jelas merusak sportifitas dalam Pilkada dan menciptakan kegaduhan di masyarakat,” ungkapnya. Senin (2/12/2024).
Menurut Afan, penyebaran informasi palsu seperti yang mencatut nama Khofifah, tidak hanya merugikan individu, tetapi juga memperburuk suasana politik. Ia mengimbau generasi muda untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berperan aktif menjaga etika politik.
“Generasi muda harus menjadi pelopor demokrasi yang sehat. Jangan mudah percaya atau ikut menyebarkan informasi yang tidak benar,” tambahnya.
Laskar Utama Khofifah, juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Kami meminta Polda Jatim bertindak sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” tegas Afan.
Ia juga menyoroti penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dalam manipulasi informasi, yang semakin marak belakangan ini. Afan menyatakan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya hoaks yang dihasilkan teknologi.
“Penyebaran video hasil editan AI hanya akan merusak tatanan demokrasi. Langkah hukum ini juga untuk mencegah hal serupa terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.
Laskar Utama Khofifah berharap laporan ini diproses secara adil dan transparan untuk menjaga integritas demokrasi di Jawa Timur. “Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dalam menangkal penyebaran informasi palsu,” tukasnya.