BeritaMigas

Kades Sepanjang Tegaskan Bantuan PPM SKK Migas-KEI Tidak Boleh Dipindahtangankan

Avatar
29
×

Kades Sepanjang Tegaskan Bantuan PPM SKK Migas-KEI Tidak Boleh Dipindahtangankan

Sebarkan artikel ini
Kades Sepanjang Tegaskan Bantuan PPM SKK Migas-KEI Tidak Boleh Dipindahtangankan
Kades Sepanjang Abd. Rabby, menyerahkan PPM KEI bersama Comdev.

Mediapribumi.id, Sumenep — Kepala Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Abd. Rabby, menegaskan agar seluruh penerima manfaat Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dari SKK Migas–Kangean Energy Indonesia (KEI), tidak memindahtangankan apalagi memperjualbelikan bantuan yang diberikan.

Penegasan tersebut disampaikan Rabby saat proses realisasi PPM Tahun 2025 yang berlangsung di kantor Desa Sepanjang. Ia menekankan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan migas terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran.

“Bantuan ini adalah hak masyarakat penerima sesuai data yang telah diverifikasi. Jangan sampai ada yang dipindahtangankan, apalagi dijual. Manfaatkan sesuai tujuan, agar benar-benar mendukung peningkatan kesejahteraan,” tegas Abd. Rabby, Selasa (9/9/2025).

Menurut Rabby, program PPM yang setiap tahun direalisasikan merupakan wujud nyata kolaborasi antara SKK Migas–KEI dengan pemerintah desa. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk menjaga amanah tersebut dengan baik.

“Harapan kami, bantuan yang diberikan bisa meningkatkan produktivitas dan taraf hidup masyarakat. Jangan disalahgunakan, karena program ini lahir dari kepedulian dan kepercayaan yang harus kita jaga bersama,” pintanya.

Diketahui, bahwa PPM Tahun 2025 yang direalisasi untuk sektor pertanian di Pulau Sepanjang, berupa 10 unit mesin pompa air dan 1 set mesin pemotong rumput, sementara untuk nelayan, diberikan 7 unit mesin perahu dan as ketinting.

Sedangkan dukungan bagi pengembangan usaha kecil menengah (UKM) berupa 300 unit kursi yang dapat dimanfaatkan untuk persewaan.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri