Mediapribumi.id, Sumenep — Tahun 2025, jumlah pengaduan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan, masyarakat semakin melek literasi media dan terbukanya saluran pengaduan.
Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, menjelaskan, hingga akhir September 2025 pengaduan yang masuk sebanyak 878 dari semua daerah. Hal itu lebih banyak dibandingkan tahun 2025, selama 6 bulan pengaduan sebanyak 400 dan total satu tahun antara 600 hingga 800 pengaduan.
Dari total aduan di tahun 2025 tersebut, sampai saat ini sudah 700 lebih yang diselesaikan, sisanya masih dalam proses.
“Masyarakat sudah semakin mengetahui jurnalistik. Kami terus melakukan sosialisasi terkait Kode Etik Jurnalistik dan peraturan yang berhubungan dengan media,” kata Jazuli, di Semarang. Kamis (8/10/2025) saat menemui pimpinan media dari madura.
Sslain itu, Jazuli menegaskan, pengaduan ke Dewan Pers terbuka kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk melakukan pengaduan ketika mendapati pelanggaran terkait produk jurnalistik.
Faktor lain, karena semakin maraknya media-media di daerah seperti media siber yang tidak diimbangi kompetensi memadai.
“Rata-rata aduan yang masuk, dugaan pelanggaran etik, seperti berita yang ditayangkan tidak berimbang dan tidak melakukan uji informasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, Dewan Pers akan menangani semua aduan yang masuk, baik terkait media yang sudah terverifikasi maupun wartawan yang sudah tersertifikasi atau yang masih belum.
“Hal ini merupakan proses lanjutan, yang belum tersertifikasi atau terverfikasi bukan berarti tidak boleh menjalankan tugas jurnalistiknya,” tutupnya.