Berita

Ini Ketentuan Warung Makanan dan Minuman Saat Siang Hari Selama Ramadan di Sumenep

Avatar
132
×

Ini Ketentuan Warung Makanan dan Minuman Saat Siang Hari Selama Ramadan di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Ini Ketentuan Warung Makanan Atau Minuman Saat Siang Hari Selama Ramadan di Sumenep
Pedagang Minuman di Depan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep di Sore Hari

Mediapribumi.id, Sumenep — Selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah, warung makanan atau minuman di Kabupaten Sumenep tetap diberikan keleluasaan untuk membuka di siang hari.

Kendati demikian, para pedagang tersebut yang akan membuka di siang hari diminta untuk menjaga etika dan kepatutan selama bulan puasa.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026. Edaran itu menganjurkan kepada para pedagang atau pemilik usaha makanan dan minuman untuk menghormati ibadah puasa dan membuka warungnya pada pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, melaksanakan seluruh kegiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan, dan dalam menjalankan usaha agar tetap menjaga etika, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtrantimlinas), Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso menjelaskan, untuk menghormati ibadah puasa ini, bagi warung yang masih buka di siang hari harus menggunakan penutup.

“Sehingga orang yang berada di dalamnya saat makan tidak terlihat oleh orang di luar,” katanya. Rabu (18/02/2026).

Menurutnya, hal itu bagian dari upaya saling menghormati satu sama lain. Mengingat tidak semua orang memiliki kewajiban untuk berpuasa, ada sebagian muslim yang berhalangan seperti haid, sakit, musafir dan sebagainya.

“Kalau mau makan silakan, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang orang makan di siang hari, kami hanya pembinaan. Anjurannya warung-warung pakai penutup penuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengaku akan melakulan patroli untuk mengawasi dan memberikan pembinaan kepada para pedagang jika tidak memakai penutup.

Utamanya, ketika melihat yang makan di dalam warung itu, jika termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan didata dan akan dikoordinasikan kepada pimpinan instansinya agar diberikan pembinaan.

“Karena ASN itu figur publik yang harus menjadi teladan bagi masyarakat,” tukasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep