Mediapribumi.id, Sumenep — Persoalan yang sempat mencuat antara TK Muslimat Al-Ansari dengan SDN di wilayah Juluk bukan merupakan konflik, melainkan kesalahpahaman atau miskomunikasi antara kedua pihak. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep memastikan tidak ditemukan adanya tindakan pengusiran terhadap TK sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadiri proses mediasi yang difasilitasi oleh kepala desa bersama pihak sekolah, TK, dan pengawas pendidikan.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak SD menyatakan tidak pernah mengusir TK. Sebaliknya, sekolah mengaku memahami bahwa pihak TK berpamitan untuk kembali menempati gedung milik yayasannya sendiri.
Menurutnya, komunikasi menjadi kunci penyelesaian persoalan tersebut. Ia menyebut pengawas sekolah terus melakukan pemantauan di lapangan dan melaporkan bahwa kondisi sudah kondusif setelah TK kembali beraktivitas di lokasi yayasannya.
“Saat ini sudah beroperasi di tempat yayasannya sendiri,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/07/2026).
Ia menjelaskan, TK Muslimat Al-Ansari tersebut merupakan lembaha swasta yang berdiri di bawah naungan yayasan, sehingga untuk semua fasilitasnya disiapkan oleh yayasan sendiri.
“Karena lembaga swasta, yayasan yang menyiapkan semua fasilitasnay seperti ruang kelas, taman bermain dan sebagainya. Pemerinah juga hadir dengan memberikan berbagai bantuan seperti BOP,” tukasnya.
Selain menjelaskan duduk perkara, Dinas Pendidikan juga menyoroti keberadaan lembaga prasekolah di wilayah tersebut yang belum memiliki izin operasional maupun Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Bertha mengingatkan, anak-anak yang belajar di lembaga tanpa izin berpotensi tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang dapat berdampak pada administrasi pendidikan mereka di kemudian hari.
Mengingat, dalam beberapa waktu yang akan datang persyaratan masuk SD harus sudah terdata atau memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sejak tingkat sebelumnya. Jika belum, makan konsekuensinya anak terdata sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS).
Ia menegaskan bahwa satu-satunya TK resmi di wilayah tersebut adalah TK Muslimat Al-Ansari, sementara prasekolah yang berada di lingkungan SD belum memiliki legalitas sebagai satuan pendidikan.
“Kami mendorong agar seluruh anak usia TK mengikuti pendidikan di lembaga yang telah memiliki legalitas agar hak pendidikan mereka terlindungi dan diakui negara,” tuturnya.
Terkait wacana penegerian sekolah yang sempat menjadi kekhawatiran, Lisa menjelaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan telah diberikan pemahaman mengenai konsekuensi kebijakan tersebut.
Ia menyebut guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan otomatis menjadi ASN apabila kebijakan itu diterapkan. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen tetap memperhatikan kesejahteraan mereka melalui mekanisme yang berlaku.
Ia juga meminta pemerintah desa untuk terus berperan aktif sebagai mediator agar komunikasi antarlembaga pendidikan tetap terjaga, sekaligus memastikan seluruh anak memperoleh layanan pendidikan yang legal dan terdata dalam sistem nasional.
“Kami sejak lama sudah melakukan mediasi dan akan tersu berupaya menyelesaikan, namun, kedua pihak harus terbuka dan beriktikad baik,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













