Mediapribumi.id, Sumenep — Kasus sengketa tanah yang berlokasi di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Sumenep antara H. Fathor Rasyid dan KRS. Abdul Wasik Baidawi sudah menemukan titik terang dan dimenangkan oleh H. Fathor Rasyid sebagai pemilik yang sah secara hukum.
Hal tersebut berdasar putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor 8/PDT/2023/PN.SMP dan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 391/PDT/2024/PT.SBY. Sehingga, H. Fathor Rasyid secara sah dan berkekuatan hukum sebagai pemilik tanah tersebut.
H. Fathor Rasyid bersama Kuasa Hukumnya mendatangi lokasi dan memasang plang pengumuman yang berisi Putusan Pengadilan Negeri Sumenep dan Pengadilan Tinggi Surabaya dan keterangan tentang pemilik yang sah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, diatas tanah yang disengketakan tersebut terdapat bangunan masjid dan rumah yang dibangun oleh KRS Abdul Wasik Baidawi.
Putusan ini sekaligus membantah klaim kepemilikan oleh KRS. Abdul Wasik Baidawi. Nadianto mengatakan, pemasangan plang tersebut juga sebagai bentuk penegasan akan terus mengawal proses hukum dan memastikan hak kepemilikan tanah tersebut dihormati oleh semua pihak.
“Pemilik tanah sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sumenep, saat ini sudah tahap telaah oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Tim,” terang Kuasa Hukum H. Fathor Rasyid, Nadianto kepada awak media dilokasi pemasangan plang. Jumat (23/08/2024).
Pihaknya mengaku, langkah pemasangan plang putusan pengadilan ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa dan menyampaikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah, serta menjaga ketertiban dan keamanan disekitar area tersebut.
“Kalau sudah selesai, bangunannya akan diratakan dengan tanah menggunakan alat milik Negara,” tegasnya.
Sementara, M. Dahnan yang merupakan kakak dari KRS. Abdul Wasik Baidawi, memberikan kesaksian bahwa tanah tersebut benar milik H. Fathor Rasyid.
Sebelumnya, Dahnan mengaku telah memperingati KRS. Abdul Wasik Baidawi untuk tidak menyerobot, namun tidak didengarkan, bahkan dia merasa dimusuhi.
“Wasik menyerobot tanah ini, dia sewenang-wenang membangun tanpa ada musyawarah terlebih dahulu,” tandasnya.