Pemerintahan

Efek Inpres Prabowo, APBD Sumenep Mengalami Efisiensi Rp 192 Miliar

Avatar
961
×

Efek Inpres Prabowo, APBD Sumenep Mengalami Efisiensi Rp 192 Miliar

Sebarkan artikel ini
Efek Inpres Prabowo, APBD Sumenep Mengalami Efisiensi Rp 192 Miliar
Potret Sumenep Kepulauan dan Daratan

Mediapribumi.id, Sumenep — Pasca keluarnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto, telah menginstruksikan efisiensi anggaran belanja tahun 2025.

Dengan instruksi tersebut, semua daerah harus menyesuaikan, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi menjelaskan, setelah melakukan penyesuaian dengan Inpres tersebut, Pemkab Sumenep berhasil melakukan efisiensi sekitar Rp. 192,9 miliar.

Dengan kebijakan efisiensi tersebut, dana transfer dari pusat berkurang. Sehingga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan realokasi terhadap kegiatannya masing-masing.

“Efisiensi ini, meliputi seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Sumenep,” terangnya. Senin (03/02/2025).

Menurutnya, ada beberapa aspek yang dilakukan pemotongan anggaran, yakni Perjalanan Dinas (Perdin) dipotong 50% baik eksekutif maupun legislatif sesuai dengan Inpres tersebut.

Selain itu, juga dilakukan pengurangan anggaran makan dan minum, kegiatan yang dilaksanakan di hotel dan sebagainya.

“Ini kebijakan dari pusat, barangkali ada program lain untuk mengurangi dampak itu,” katanya.

Namun, efisiensi ini tidak berdampak terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena anggarannya berbeda.

Senada dengan hal itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, efisiensi ini dilakukan terhadap hal-hal yang tidak terlalu penting dan tidak berdampak kepada masyarakat.

“Seperti kegiatan seremonial yang tidak berdampak terhadap ekonomi,” kata Bupati Fauzi, setelah menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Sumenep. Senin (03/02/2025).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, H. Dul Siam memaparkan, efisiensi ini berdasar pada beberapa regulasi, yakni Inpres dan Edaran Kemendagri.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep 2025 sebesar Rp. 2.839.343.257.870,00 yang sudah ditetapkan, kini dilakukan pemangkasan untuk penyesuaian sebesar Rp. 192 miliar.

Pemangkasan itu termasuk anggaran di DPRD Sumenep. Menurutnya, anggaran 2025 di legislatif dipangkas sebesar Rp. 20 miliar dengan klasifikasi, Rp. 10 miliar perdin dan Rp. 10 miliar kegiatan lain.

“Kami tunduk dalam melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat ini,” tandasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri