BeritaHukrim

Edarkan Obat Keras Ilegal di Kacongan, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Sumenep

Avatar
×

Edarkan Obat Keras Ilegal di Kacongan, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Sumenep

Sebarkan artikel ini
Edarkan Obat Keras Ilegal di Kacongan, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Sumenep
Aparat Kepolisian Mengamankan Barang Bukti. (Foto: Humas Polresta)

Mediapribumi.id, Sumenep — Polresta Sumenep membongkar peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dua pemuda diamankan dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu (07/11/2026).

Keduanya berinisial AH (20), warga Karangbudi, dan SB (21), warga Larangan Kerta. Dari mereka dan seorang saksi, polisi menyita total 55 butir pil berlogo “Y”.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Sjaiful, menerangkan, kasus ini terungkap sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu petugas menindak AH yang diduga menjual 10 butir pil kepada seorang saksi berinisial MSI. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil lain dalam kemasan plastik klip kecil di saku kanan jaket yang dikenakan AH.

“Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan pil tersebut dari SB,” terangnya.

Polisi lalu mengembangkan kasus dan menangkap SB sekitar pukul 17.30 WIB, masih di wilayah Desa Kacongan.

Kepada petugas, SB menunjukkan tempat ia menyimpan pil, yakni di lantai kamar rumahnya. Dari lokasi itu polisi mendapatkan 35 butir pil berlogo serupa.

Selain pil, polisi menyita telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, dan satu unit sepeda motor.

“Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.

Para terlapor dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Penyidik kini mendalami perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta memeriksa saksi dan terlapor.

“Polisi juga berencana menguji barang bukti di laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian,” tambahnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *