BeritaHukrim

Edarkan Pil “Y”, Pemuda 20 Tahun di Gapura Diringkus Satresnarkoba Polresta Sumenep

Avatar
×

Edarkan Pil “Y”, Pemuda 20 Tahun di Gapura Diringkus Satresnarkoba Polresta Sumenep

Sebarkan artikel ini
Edarkan Pil "Y", Pemuda 20 Tahun di Gapura Diringkus Satresnarkoba Polresta Sumenep
Aparat Kepolisian Saat Mengamankan Barang Bukti. (Foto: Humas Polresta Sumenep).

Mediapribumi.id, Sumenep — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menindak dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil berlogo “Y” di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Seorang pemuda berinisial AR (20), warga setempat, diamankan pada Rabu (07/10/2026) siang.

Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima polisi, yang kemudian didalami melalui penyelidikan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/51/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Oktober 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, menerangkan bahwa petugas bergerak ke sebuah rumah di Gapura setelah memperoleh hasil penyelidikan.

“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gapura,” terangnya.

Dalam penggeledahan di kamar rumah itu, polisi menemukan bungkus rokok bermerek Camel warna ungu. Di dalamnya terdapat empat sobekan kertas aluminium foil, dan tiap sobekan memuat 10 butir pil berlogo “Y”, sehingga jumlahnya 40 butir.

Selain pil tersebut, petugas menyita empat sobekan aluminium foil, satu unit ponsel iPhone warna ungu, dan uang tunai Rp100 ribu. Dari seorang saksi berinisial MSI, polisi juga mengamankan 20 butir pil serupa beserta dua sobekan aluminium foil. Dengan demikian, total barang bukti pil berlogo “Y” mencapai 60 butir.

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan awal AR mengaku telah menjual pil tersebut kepada saksi.

“Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Penyidik menjerat AR dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal itu mengatur dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.

Hingga kini penyidik masih memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi berkas administrasi penyidikan, serta menguji barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan melakukan proses penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *