BeritaPemerintahan

DPMD Sumenep Tegaskan Koperasi Desa Wajib Bebas Nepotisme

Avatar
939
×

DPMD Sumenep Tegaskan Koperasi Desa Wajib Bebas Nepotisme

Sebarkan artikel ini
DPMD Sumenep Tegaskan Koperasi Desa Wajib Bebas Nepotisme
Anwar Syahroni Yusuf, Kepala DPMD Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa harus sepenuhnya bersih dari praktik nepotisme dan konflik kepentingan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, dalam pernyataannya pada Selasa (14/05/2025).

“Pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh menggunakan ‘orang dalam’. Tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan perangkat desa maupun antar pengurus dan pengawas lainnya,” tegas Anwar.

Pernyataan ini merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pembentukan koperasi desa.

Menurutnya, koperasi harus dikelola secara profesional dan transparan demi mewujudkan peran strategisnya sebagai motor penggerak ekonomi desa.

“Jangan sampai koperasi hanya jadi stempel formalitas. Kita ingin koperasi ini benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Walaupun kepala desa menjabat sebagai ketua pengawas koperasi secara ex-officio, dua anggota pengawas lainnya serta seluruh pengurus wajib dipilih melalui musyawarah desa secara demokratis dan terbuka.

Tak hanya soal keterkaitan keluarga, calon pengurus koperasi juga harus memenuhi sejumlah kriteria penting seperti pemahaman tentang koperasi, semangat kewirausahaan, dan rekam jejak bersih dari kasus hukum, terutama yang terkait dengan keuangan.

“Pengurus harus punya kompetensi dan dedikasi. Bukan hanya karena dekat dengan kepala desa atau tokoh tertentu,” tambah Anwar.

Ia juga mengingatkan pentingnya keberadaan perempuan dalam struktur koperasi sebagai bentuk nyata dari prinsip inklusivitas dan kesetaraan gender.

Koperasi Merah Putih Desa merupakan program strategis nasional yang menjadi perhatian langsung Presiden RI dan kementerian terkait. Oleh karena itu, DPMD Sumenep memastikan pengawasan ketat dalam setiap tahap pembentukannya di desa-desa.

“Kalau sudah dari awal dimasuki kepentingan keluarga, nanti sulit bergerak. Kita ingin koperasi ini mandiri, transparan, dan betul-betul jadi fondasi ekonomi masyarakat desa,” pungkasnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa harus bebas dari praktik nepotisme.

Penekanan tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengingat aturan tegas dari pemerintah pusat yang melarang pengurus koperasi memiliki ikatan keluarga dengan perangkat desa.

“Pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh ‘orang dalam’. Tidak boleh punya hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan perangkat desa maupun antar pengurus dan pengawas lainnya,” tegas Anwar, Selasa (14/5/2025).

Pernyataan itu merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi acuan utama pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Menurut Anwar, koperasi harus dikelola secara profesional dan terbuka. Jika sejak awal struktur organisasinya diisi oleh pihak-pihak yang punya konflik kepentingan, maka tujuan koperasi sebagai penggerak ekonomi desa akan sulit tercapai.

“Jangan sampai koperasi hanya jadi stempel formalitas. Kita ingin koperasi ini benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ketua pengawas koperasi memang dijabat oleh kepala desa secara ex-officio, namun dua anggota pengawas lainnya serta seluruh pengurus wajib melalui mekanisme musyawarah desa. Proses tersebut harus demokratis dan menjunjung tinggi transparansi.

Tak hanya soal keterikatan keluarga, individu yang hendak menjadi pengurus atau pengawas juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki wawasan perkoperasian, semangat kewirausahaan, serta rekam jejak yang bersih dari kasus hukum, terutama yang berkaitan dengan keuangan.

“Pengurus harus punya kompetensi dan dedikasi. Bukan hanya karena dekat dengan kepala desa atau tokoh tertentu,” imbuh Anwar.

Ia juga menyebut pentingnya memperhatikan keterwakilan perempuan dalam struktur koperasi, sebagai bentuk inklusivitas dan kesetaraan.

DPMD Sumenep mengingatkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih, merupakan program strategis nasional yang menjadi perhatian langsung Presiden RI dan kementerian terkait. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus serius, bersih, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi warga desa.

Anwar menegaskan, pihaknya bersama tim monitoring dari OPD terkait akan terus mengawasi pembentukan koperasi di tiap desa agar sesuai dengan pedoman yang berlaku.

“Kalau sudah dari awal dimasuki kepentingan keluarga, nanti sulit bergerak. Kita ingin koperasi ini mandiri, transparan, dan betul-betul jadi fondasi ekonomi masyarakat desa,” tutupnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep