Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, mulai bersikap tegas, dengan mengeluarkan himbauan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Klinik.
Dalam himbauan itu, pihaknya menekankan untuk segera menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal itu dilakukan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Deddy Surya mengatakan, regulasi ini telah disosialisasikan di Sumenep sejak tahun 2022.
Meskipun sudah disosialisasikan, dia mengaku masih ada beberapa institusi yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut, terutama terkendala oleh faktor anggaran dan ketersediaan lahan.
“Sosialisasi yang kami lakukan bertujuan untuk mengingatkan. Tanggung jawab untuk mematuhi regulasi tersebut tetap berada di instansi terkait, seperti Dinkes untuk Puskesmas dan Klinik,” kata Deddy.
Meski begitu, Deddy optimis akan terus mengingatkan Puskesmas, Klinik, dan pihak lain yang menghasilkan limbah B3 untuk memastikan adanya TPS limbah B3.
“Hal ini dilakukan dalam rangka memantau dan memastikan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Deddy menggambarkan, dampak ketidakpatuhan terhadap regulasi ini, dapat berakibat pada proses perizinan lingkungan, seperti dokumen upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Deddy menekankan bahwa UKL-UPL merupakan syarat penting untuk memperoleh izin pemakaian lingkungan, yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Karena itu, keberadaan TPS limbah B3 menjadi krusial dalam proses tersebut,” tukasnya.