Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari asap rokok.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik.
Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2), yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan menegakkan kawasan bebas rokok.
Sekolah termasuk dalam area yang harus steril dari aktivitas merokok, bersama fasilitas kesehatan, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan edukasi kepada kepala sekolah dan guru mengenai pentingnya penerapan aturan ini.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memasang imbauan tertulis di titik-titik strategis sebagai pengingat larangan merokok.
“Kami terus mendorong para guru dan kepala sekolah agar menjadi contoh yang baik. Mereka harus memahami bahwa merokok di lingkungan sekolah bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi siswa,” kata Agus, Jumat (11/04/2025).
Tak hanya soal rokok, Disdik Sumenep juga mengeluarkan surat edaran yang membatasi penggunaan telepon genggam selama kegiatan pembelajaran. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan beretika.
Agus mengakui, bahwa mengubah kebiasaan bukan perkara mudah. Namun, ia menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan agar para pendidik perlahan dapat meninggalkan kebiasaan merokok.
Menurut Agus, bagi yang belum mampu berhenti, ia menyarankan agar tidak merokok di area yang terlihat oleh siswa.
Meskipun saat ini kebijakan masih bersifat imbauan, Agus optimistis kesadaran para guru akan tumbuh seiring waktu.
“Kami hanya sebatas mengimbau dan mengingatkan kembali aturan yang berlaku,” pungkasnya.