Mediapribumi.id, Sumenep — Seorang ibu rumah tangga asal Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupeten Sumenep, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep untuk melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh inisial D, S dan S.
Sulastri menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Dirinya diberitahu oleh ibunya bahwa suaminya bertemu dengan D dipinggir jalan.
Setelah suaminya pulang, Sulastri menanyakan hal itu dan suaminya tidak mengaku dan pihaknya sempat cekcok karena tidak diberikan izin untuk melihat Hp suaminya.
Setelahnya, dia mendatangi rumah D dengan maksud melakukan klarifikasi terkait pertemuan D dengan suami Sulastri.
“Awalnya saya menanyakan baik-baik kebenaran pertemuan antara suami saya dengan (D), lalu tangan saya dipegang oleh (S) dan (S) kemudian saya di dorong yang mengakibatkan cek-cok,” katanya kepada mediapribumi.id melalui saluran telepon. Kamis (29/08/2024).
Atas kejadian tersebut Sulastri dan beberapa saksi yang hendak melerai mengaku mengalami luka memar/lebam pada bagian tangan kanannya.
“Habis kejadian itu, saya langsung melakukan pelaporan ke SPKT Polres Sumenep,” tandasnya.
Laporan tersebut sebagaimana dalam Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: LP/B/210/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Agustus 2024.
Sulastri dan beberapa saksi lainnya berharap Polres Sumenep dapat memproses kejadian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengharapkan Polres Sumenep dapat memproses secara hukum dan mendapatkan keadilan,” harapnya.
Mediapribumi.id menghubungi Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti untuk meminta keterangan terkait pelaporan tersebut, namun, pihaknya hanya menjawab akan mengecek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu mas laporannya,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masih belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Polres Sumenep.