BeritaPemerintahan

Dana Desa Sumenep 2026 Turun Signifikan, Alokasi Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih

Avatar
490
×

Dana Desa Sumenep 2026 Turun Signifikan, Alokasi Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Dana Desa Sumenep 2026 Turun Signifikan, Alokasi Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih
Tampak Depan Kantor DPMD Sumenep (Foto: @dpmdkabsumenep)

Mediapribumi.id, Sumenep – Pagu anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Sumenep pada tahun 2026 dipastikan mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 Dana Desa yang diterima mencapai lebih dari Rp335 miliar, maka pada tahun 2026 anggaran yang dialokasikan hanya berkisar Rp109 miliar lebih. Dengan demikian, terjadi pengurangan sekitar Rp225 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Sahroni, menjelaskan bahwa penurunan pagu Dana Desa tersebut bukan berarti hak desa dihapuskan. Menurutnya, sebagian alokasi Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk mendukung program pembangunan Koperasi Merah Putih yang digagas oleh pemerintah pusat.

“Anggaran sebesar Rp109 miliar lebih ini memang mengalami penurunan dibandingkan pagu tahun 2025 yang mencapai Rp335 miliar lebih. Artinya, terdapat pengurangan sekitar Rp225 miliar. Namun, dana itu sejatinya tetap menjadi hak desa, hanya saja pelaksanaannya ditangani langsung oleh pemerintah pusat,” ujar Anwar Sahroni, Kamis (08/01/2026).

Ia menambahkan, alokasi anggaran tersebut akan difokuskan untuk pembangunan gerai koperasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa. Dengan skema ini, desa tetap mendapatkan manfaat meskipun dana tidak dikelola langsung oleh pemerintah desa.

Selain itu, perencanaan pembangunan desa pada tahun 2026 juga mengalami penyesuaian seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Desa terkait fokus penggunaan Dana Desa. Dalam regulasi terbaru tersebut, arah kebijakan penggunaan Dana Desa telah ditetapkan, meskipun tidak seketat pada tahun-tahun sebelumnya.

“Desa didorong untuk menggelar musyawarah guna menentukan program prioritas berdasarkan kemampuan anggaran yang tersedia. Hasil musyawarah itu menjadi dasar penetapan kegiatan yang paling mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anwar Sahroni menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa saat ini tidak lagi terikat pada persentase pembagian anggaran seperti sebelumnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *