Mediapribumi.id, Sumenep — Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 akan dikurangi sekira 12 persen setiap desa. Hal ini berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Nomor S-62/PK/2025 tentang rancangan alokasi transfer ke daerah 2026.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dalam rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Senin (06/10/2025).
Menurutnya, total pengurangan Dana Desa di Kabupaten Sumenep mencapai Rp49 miliar lebih.
“Kebijakan pengurangan anggaran Dana Desa ini ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” terangnya.
Anggota Komisi I, DPRD Sumenep, Hairul Anwar menjelaskan, pengurangan ini sekitar 12 persen setiap desa. Hal ini dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap pembangunan di desa.
“Kami akan meminta pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan desa tetap berjalan sesuai rencana meskipun ada pengurangan dana,” tandasnya kepada wartawan. Selasa (06/10/2025).
Ia mengaku sebagai anggota Komisi I akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.
“Kami juga siap memberikan masukan konstruktif agar seluruh desa di Sumenep dapat tetap menjalankan program dengan baik dan efisien,” tutupnya.













