BeritaPemerintahan

BKPSDM Sumenep Bakal Siapkan Surat Edaran WFA ASN

Avatar
139
×

BKPSDM Sumenep Bakal Siapkan Surat Edaran WFA ASN

Sebarkan artikel ini
Soal WFA ASN, BKPSDM Sumenep Masih Siapkan Surat Edaran
Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum menerbitkan surat edara terkait pemberlakuan work form anywhere (WFA) atau sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang masa libur Nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 untuk mengatur WFA tersebut pada 09 Februari 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini menerangkan surat edaran ini untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggara negara pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada libur nasional dan cuti bersama.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujarnya dikutip dari web Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Selasa (03/03/2026).

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan saat ini pihaknya belum menerbitkan edaran terkait WFA tersebut meskipun sudah memiliki rujukan tersebut.

Surat edaran MENPANRB tersebut memberlakukan WFA selama lima hari kerja dengan rincian dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama nyepi yakni tanggal 16 dan 17 Maret 2026 dan tiga hari setelahnya yakni tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Pemberlakuan ini agar sistem kerja ASN semakin fleksibel mengingat pada taggal itu diprediksi akan terjadi lonjakan pemudik dan arus balik pasca lebaran,” katanya.

Pemberlakuan WFA tersebut nantinya akan diatur di semua instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Sumenep kecuali bagi instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas pelayanan seperti rumah sakit yang nantinya akan diatur segmentasinya karena berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Selain itu, juga termasuk Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Untuk pengaturannya secara lebih detail akan diserahkan kepada instansi masing-masing.

“Saat ini kami masih mempersiapkan untuk membuat surat edaran itu,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep