Berita

Berkas Perkara Oknum Anggota DPRD Sumenep yang Terjerat Kasus Narkoba Diserahkan ke Kejaksaan

Avatar
1032
×

Berkas Perkara Oknum Anggota DPRD Sumenep yang Terjerat Kasus Narkoba Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Oknum Anggota DPRD Sumenep Terjerat Kasus Narkoba, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan
AKP Widiarti Setioningtyas, Plt Kasi Humas Polres Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Polres Sumenep, Jawa Timur, telah menyerahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, ke Kejaksaan Negeri setempat.

Tersangka dalam kasus ini adalah BEI (46 Tahun), anggota DPRD yang juga warga Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setioningtyas,
menyampaikan, penyerahan berkas perkara ini merupakan langkah lanjutan, setelah proses penyidikan dinyatakan selesai oleh pihak kepolisian.

“Kasus ini sudah masuk tahap satu dan berkas perkaranya sudah kami kirim ke Kejaksaan,” kata AKP Widiarti dalam keterangannya, pada Senin (06/01/2025).

AKP Widiarti menegaskan, penyidikan yang dilakukan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” tambahnya.

Kasus ini, mencuat setelah BEI ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan BEI berawal dari tertangkapnya dua tersangka lain, berinisial ES dan KA, yang merupakan warga Kecamatan Talango.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024) menjelaskan bahwa ES dan KA ditangkap di rumah milik MIS, warga Dusun Palasa, Desa Gapurana.

“Dari hasil pemeriksaan, ES dan KA mengaku sabu yang mereka miliki diperoleh dari BEI,” kata Kapolres.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Satreskoba Polres Sumenep langsung menggeledah rumah BEI pada Rabu malam (4/12/2024). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram di kamar tidur BEI.

“Tersangka BEI mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ungkap AKBP Henri.

Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri