Berita

Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Avatar
270
×

Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Proses Pemusnahan Rubuan Batang Rokok Ilegal di Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Kegiatan berlangsung di area barat Kantor Bupati Sumenep, Rabu (26/11/2025), sebagai langkah konkret menekan peredaran produk ilegal yang merugikan negara serta membahayakan iklim usaha.

Bupati Sumenep melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumenep, Abdul Madjid, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi pelaku industri yang taat hukum.

“Ini merupakan bukti pemerintah serius dalam menegakkan peraturan, hingga akhirnya seluruh perusahaan rokok tidak bermain-main dengan barang ilegal,” tegasnya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi perusahaan rokok yang melakukan praktik melawan hukum sehingga pemusnahan barang ilegal tidak perlu terjadi lagi.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi yustisi Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal 2025. Pemusnahan tersebut turut disaksikan perwakilan berbagai instansi, mulai dari Bea Cukai Madura, Kejaksaan Negeri, Polres Sumenep, Kodim 0827, Pengadilan Negeri, Subdenpom, hingga Satpol-PP Sumenep dan Pamekasan.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini sesuai amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang memberikan kewenangan kepada Satpol-PP untuk melakukan sosialisasi, pengumpulan informasi, dan pendampingan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal.

Modus pelanggaran yang ditemukan didominasi penjualan rokok tanpa pita cukai (rokok polos). Total sebanyak 28.392 batang rokok berbagai jenis—Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT)—dimusnahkan. Nilai barang tersebut mencapai Rp42.384.720, dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp25.819.277.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran BKC ilegal,” tandas Wahyu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menambahkan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus menjadi gerakan bersama. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tata niaga tembakau akan berpengaruh besar pada kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan industri.

“Kegiatan ini adalah bukti nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep