Mediapribumi.id, Sumenep — Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, tuntas digelar.
PSU ini, setelah ditemukan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, pada tanggal 27 November.
PSU tersebut, dilaksanakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kota Sumenep, Rozi Ferdiansyah, mengatakan, temuan pelanggaran di TPS 3, karena 95 orang yang sudah meninggal, dan berada diluar kota, termasuk yang kerja di Jakarta, ternyata surat suaranya tercoblos.
“Di TPS 3 ini secara keseluruhan sekira 539 Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya kepada awak media. Rabu (04/12/2024).
Dalam PSU tersebut, Panwascam Kota Sumenep, turun langsung bersama 3 orang staf dan PKD Pamolokan.
“PSU ini bukan lagi dilaksanakan oleh KPPS melainkan dari PPK Kecamatan Kota dan PPS Pamolokan dan Panwascam,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Komisioner KPU Sumenep, Farid, menerangkan pelanggaran terjadi setelah adanya temuan terkait sejumlah pemilih yang dilaporkan meninggal dunia namun masih tercatat hadir memberikan suara. Keberatan tersebut diajukan oleh saksi dari salah satu Paslon.
“Pelaksanaan PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Terkait kasus daftar pemilih yang telah meninggal, ia menerangkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih memerlukan dokumen resmi berupa akta kematian.
“Jika dokumen tersebut belum tersedia atau belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa, nama pemilih tidak dapat dihapus dari daftar. Dan data DPT langsung dari pusat,” tuturnya.
PSU ini diharapkan, “Dapat menjamin transparansi dan keadilan dalam proses Pilkada di TPS 3 Desa Pamolokan,” tukasnya.