Berita

Apotek Pangestu Mulai Beroperasi Setelah Penuhi Kewajiban ke PD Sumekar

Avatar
287
×

Apotek Pangestu Mulai Beroperasi Setelah Penuhi Kewajiban ke PD Sumekar

Sebarkan artikel ini
Apotek Pangestu Mulai Beroperasi Setelah Penuhi Kewajiban ke PD Sumekar
Tampak Depan Apotek Pangestu Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Setelah sempat disegel karena dugaan pelanggaran kerja sama, unit usaha milik Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, Apotek Pangestu, akhirnya kembali beroperasi mulai Senin (27/10/2025). Hal itu dilakukan setelah pihak pengelola memenuhu kewajibannya sebagaimana dalam kesepakatan kontrak baik secara administrasi maupun keuangan.

Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, melalui Humas, Musyfiq, membenarkan bahwa Apotek Pangestu kembali beroperasi setelah hasil rapat internal yang digelar Kamis (24/10/2025).

“Pengelola sudah melunasi DBH periode Mei sampai September 2025 dan menyerahkan laporan keuangan lengkap, termasuk bukti transaksi pembelian, penjualan, serta nota operasional selama masa penutupan,” ujar Musyfiq, Senin (27/10/2025).

Ia menegaskan, sebelum pembukaan kembali dilakukan, PD Sumekar telah memanggil pihak pengelola untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, PD Sumekar juga melakukan audit internal guna memastikan seluruh data keuangan apotek tercatat dengan jelas dan transparan.

“Kami sudah meminta salinan setiap transaksi, baik pemasukan maupun pengeluaran selama masa penutupan,” imbuhnya.

Sebagai langkah pembenahan, PD Sumekar berencana membentuk tim pengawasan khusus di setiap unit usaha. Tim tersebut akan terbagi dalam beberapa bagian, seperti tim keuangan dan tim operasional, yang bertugas melakukan pemantauan rutin setiap pekan.

“Setiap unit usaha akan diawasi secara berkala agar tidak terjadi keteledoran lagi,” jelas Musyfiq.

Meski Apotek Pangestu sudah kembali beroperasi, PD Sumekar menegaskan tetap akan bertindak tegas apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Jika ke depan ada pelanggaran lagi, kami tidak akan ragu melakukan penyegelan kembali,” tegasnya.

Musyfiq menambahkan, dalam kontrak kerja sama sebenarnya sudah diatur tahapan sanksi, mulai dari peringatan, evaluasi, hingga pemutusan kontrak.

“Kalau itu terjadi lagi, kontrak akan kami putus demi menjaga marwah daerah dan keberlangsungan BUMD,” pungkasnya.

Sebelumnya, perusahaan milik daerah ini (BUMD) melakukan penyegelan pada Selasa (7/10/2025) lantaran pengelola tidak menyetorkan Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai kesepakatan.

Berdasarkan data yang diterima, pengelola hanya membayar DBH sebesar Rp1,8 juta untuk periode Februari hingga April 2025. Setelah itu, dari Mei hingga September 2025, tidak ada setoran sama sekali. Padahal, sesuai kontrak, pengelola wajib menyetor Rp2,5 juta per bulan.

Sementara itu, awak media telah berupaya meminta tanggapan dari pengelola Apotek Pangestu, Istiana, namun hingga berita ini diterbitkan, pesan dan panggilan WhatsApp yang dikirim tidak direspons. Terakhir kali dihubungi pada Senin (27/10/2025) pukul 15.20 WIB.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep