Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan, akan menindak tegas agen dan sub-agen LPG bersubsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau melakukan penimbunan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Perekonomian, Energi, dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar.
Menurut Dadang, sanksi bisnis dari Pertamina akan diberlakukan bagi agen dan sub-agen yang terbukti melanggar aturan, termasuk pemutusan kontrak kerja sama atau tindakan lainnya.
“Itu adalah wewenang Pertamina, sementara Pemkab hanya berperan dalam pengawasan dan fasilitasi,” katanya. Rabu (26/02/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik curang, seperti penimbunan LPG atau bahan pokok lainnya, termasuk beras, minyak, gula, dan bawang. Bagi pelaku yang terbukti melakukan penimbunan, sanksi pidana dari aparat penegak hukum akan diberlakukan.
“Jika masyarakat menemukan adanya agen nakal, silakan laporkan kepada pemerintah daerah atau Forkopimka, baik secara online maupun offline. Kami menjamin keamanan pelapor dan akan menindaklanjuti laporan dengan cepat,” tegas Dadang.
Pemerintah memastikan, bahwa setiap laporan akan direspons dengan investigasi langsung ke lapangan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi serta memastikan distribusi LPG berjalan lancar, tanpa ada permainan harga di tingkat agen maupun sub-agen.
Terkait harga LPG, Pemkab Sumenep mengingatkan bahwa HET LPG bersubsidi dalam radius 60 kilometer ditetapkan sebesar Rp18.000, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur tertanggal 24 Desember 2024.
Untuk wilayah kepulauan, harga akan disesuaikan dengan biaya angkut, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang segera diterbitkan. Dadang juga mengimbau, agar pengecer mengambil keuntungan dalam batas wajar agar tidak membebani masyarakat.
“Kami hanya mengatur harga dari agen ke sub-agen, sedangkan pengecer tidak termasuk dalam regulasi ini. Namun, kami berharap pengecer tetap menjaga harga yang wajar,” paparnya.
Penyesuaian harga LPG ini merupakan yang pertama sejak 2015, dan tetap berpedoman pada aturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Respon (1)