Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya menghadirkan layanan perizinan yang mudah dan bebas pungutan liar. instansi ini telah menerbitkan sekitar 6.000 izin bagi pelaku usaha di daerah berjuluk Kota Keris tersebut.
Ribuan izin itu mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta usaha non-UMK, dengan tingkat risiko rendah hingga tinggi.
Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin memang berada di instansinya. Namun, verifikasi kelayakan usaha dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang membidangi sektor terkait.
“Yang mengeluarkan izin itu memang DPMPTSP. Akan tetapi, yang memverifikasi usaha ada OPD terkait,” ujarnya, Selasa (03/11/2026),
Hasil verifikasi tersebut, lanjut Heru, diserahkan kepada DPMPTSP sebagai rekomendasi untuk dijadikan dasar penerbitan izin sebagai legalitas usaha. Ia mencontohkan, usaha di bidang pariwisata diverifikasi oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar), sedangkan sektor UMKM ditangani Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag).
Meski verifikasi berada di OPD teknis, Heru memastikan pelaku usaha tidak dibiarkan berjalan sendiri. Menurutnya, DPMPTSP akan memberikan arahan sekaligus pendampingan pada setiap tahapan, sampai izin resmi terbit.
Ia menyebut capaian sekitar 6.000 izin itu sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah mempermudah perizinan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Heru pun mengajak para pelaku usaha yang belum mengantongi izin agar segera mengurusnya.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha segera mengurus izin agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang,” katanya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













