Mediapribumi.id, Sumenep — Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Senin (02/11/2026) malam. Keduanya berinisial RAP (24) dan AIK (23), warga desa setempat.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita tujuh poket plastik klip berisi diduga sabu, berikut sejumlah peralatan yang lazim dipakai untuk mengonsumsi dan mengemas barang haram tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., menerangkan,kasus ini terungkap saat anggota Polsek Sapeken berpatroli di Desa Pagerungan Besar sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dalam patroli itu, petugas menerima laporan warga tentang dugaan transaksi sabu di salah satu rumah,” terangnya.
Petugas lalu menyelidiki rumah yang diketahui milik RAP. Saat memantau lokasi, mereka melihat seseorang keluar dari rumah itu. Petugas sempat mengejarnya, tetapi orang tersebut lolos dari pantauan.
Polisi kemudian menggeledah rumah dan menemukan tiga poket diduga sabu di atas meja kerja di ruang tamu. Menurut keterangan kepolisian, RAP mengakui barang itu miliknya.
“Dalam pemeriksaan awal, ia menyebut memperolehnya dari AIK, yang tinggal di desa yang sama,” katanya.
Informasi itu dikembangkan petugas. Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP sambil membawa sabu. Polisi langsung mengamankannya dan memeriksa badannya. Dari saku kanan celananya, petugas mendapati empat poket diduga sabu.
Dari rumah RAP, barang bukti yang disita meliputi tiga poket sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram. Polisi juga menyita satu ponsel Infinix hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, bong, korek api, dan uang tunai Rp1 juta.
Adapun dari AIK, polisi menyita empat poket sabu dengan berat bersih 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram. Selain itu, disita pula satu ponsel Samsung Galaxy A04s merah muda dan satu sarung kacamata hitam.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sapeken untuk pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” katanya.
Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













