Mediapribumi.id, Sumenep — Seorang tersangka kasus penganiayaan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep pada Minggu (20/09/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka berinisial RM (22) merupakan warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih. Ia ditangkap di rumahnya sendiri.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas tentang keberadaan RM. Tim lalu bergerak ke lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa kepada RM dan langsung membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Batuputih, yakni LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.
Dari hasil penyidikan, RM ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tanggal 22 Juni 2026. Karena tidak kunjung diamankan, namanya dimasukkan ke dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tanggal 22 Juli 2026.
RM disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang dilakukan dalam bentuk perbarengan beberapa tindak pidana sejenis yang berdiri sendiri.
Usai ditangkap, RM dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep. Sudiono menyebut pelimpahan itu untuk keperluan penyidikan dan penanganan perkara selanjutnya.
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” ujarnya.
Polisi memastikan seluruh proses penangkapan hingga pelimpahan berjalan aman dan kondusif.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













