Mediapribumi.id, Sumenep — Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah sepeda motor Honda Supra warna hitam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gapura. Satu orang pelaku telah diamankan bersama barang bukti terkait.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT Polsek Gapura/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 September 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin (31/08/2026), sekitar pukul 04.30 WIB, di garasi samping rumah korban di Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura.
Korban, Abd. Rahman (48), seorang petani asal Kecamatan Gapura, sebelumnya memarkir sepeda motornya di garasi dengan kondisi kunci telah dicabut. Ia sempat melihat motornya masih berada di tempat sekitar pukul 01.00 WIB. Namun sepulang dari masjid pada pukul 04.30 WIB, motor tersebut sudah tidak ada di garasi.
“Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Gapura,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial M.F. (26), warga Desa Gapura Barat, di sebuah warung lalapan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diamankan, petugas menemukan sebuah kunci T warna silver di saku jaket tersangka.
“Tersangka diduga membobol kabel kontak sepeda motor korban agar mesin dapat dihidupkan tanpa kunci, lalu membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, nopol L 2570 OQ, nomor rangka MH1KEV4111K216983, nomor mesin KEV4E1217457, dan satu buah kunci T warna silver.
Atas perbuatannya, tersangka M.F. dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses pemberkasan lebih lanjut.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!














;