BeritaHukrim

Polresta Sumenep Ungkap 6 Kasus Narkoba dalam 12 Hari, 7 Tersangka Diamankan

Avatar
×

Polresta Sumenep Ungkap 6 Kasus Narkoba dalam 12 Hari, 7 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polresta Sumenep Ungkap 6 Kasus Narkoba dalam 12 Hari, 7 Tersangka Diamankan
Kapolresta Sumenep Saat Memperlihatkan Barang Bukti yang Diamankan di Konferensi Pers Polresta Sumenep di Mapolresta.

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Sebanyak tujuh orang diamankan sebagai tersangka dalam operasi tersebut.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, memaparkan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (24/08/2026).

Dari enam kasus yang terungkap, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,5 gram, satu unit timbangan digital, enam unit telepon genggam, enam unit sepeda motor, satu bong, dan satu alat isap (pipet).

“Penangkapan dilakukan di enam titik berbeda, meliputi dua lokasi di wilayah Kota Sumenep, serta masing-masing satu lokasi di Kecamatan Bluto, Pasongsongan, dan Lenteng,” jelas Kapolresta Ariek.

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial HR, RY, AM, KH, IH, SA, dan IM. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan rincian latar belakang pekerjaan empat orang wiraswasta dan tiga orang tidak bekerja.

Ariek menjelaskan, dari ketujuh tersangka tersebut, polisi mengidentifikasi tiga orang berperan sebagai pengedar, tiga orang sebagai kurir, dan satu orang sebagai pembeli.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk menghindari pengawasan aparat, di antaranya transaksi melalui transfer, penentuan titik lokasi memakai Google Maps, pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, penyimpanan barang di tempat tersembunyi, serta komunikasi melalui WhatsApp.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menyebut, dari jumlah barang bukti yang diamankan, pihaknya memperkirakan pengungkapan ini berpotensi mencegah dampak penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 100 orang.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap semua kasus,” tegasnya.

Ia menambahkan, jajarannya berkomitmen mengambil langkah-langkah strategis guna mewujudkan Sumenep bebas dari peredaran narkoba atau zero narkoba.

“Masyarakat yang menemukan peredaran narkoba dan sebagainya silakan langsung melapor melalui 110 atau Halo Kapolresta,” pungkasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *