BeritaHukrim

Seorang Pria di Sumenep Diamankan Polisi Karena Pencabulan

Avatar
×

Seorang Pria di Sumenep Diamankan Polisi Karena Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Seorang Pria di Sumenep Diamankan Polisi Karena Pencabulan
Konferensi Polresta Sumenep di Mapolresta.

Mediapribumi.id, Sumenep — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep mengamankan seorang pria bejat berinisial R yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa itu bermula saat korban sedang bermain dengan temannya. Tiba-tiba R memanggil memanggil korban dan mengajak masuk ke dalam kamar di salah satu rumah rumah yang ada di Kecamatan Giligenting.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban hingga mengalami ketakutan, setelahnya ia beraksi melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban itu.

“Korban diancam hingga mengalami ketakutan,” tegas Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (25/08/2026).

Peristiwa itu dilakukan oleh R pada bulan April silam, kemudian pihak keluarga korban melaporkan tindak pidana itu ke pihak berwajib, setelah penyidik mengumpulkan bukti akhirnya pelaku diamankan pada bulan Agustus 2026.

Menurut Kapolresta Ariek, aksi pencabulan yang dilakukan oleh R bukan kali pertama, melainkan sebelumnya sudah pernah melakukan perbuatan tersebut.

“Pelaku melakukan pencabulan lebih dari satu kali,” tambahnya.

Saat ini pihak Kapolresta Sumenep tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan bukti.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengumpulkan beberapa barang bukti diantaranya sarung, flashdisk, dan sebagainya.

Atas perbuatannya, pelaku ditersangkakan dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf b dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 415 Huruf b dengan ancaman 9 tahun penjara.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *