Mediapribumi.id, Sumenep — Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/08/2026).
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin melalui Mirza Khomaini Hamid, dalam laporan Banggar menyampaikan bahwa pendapatan daerah semula dianggarkan Rp2,47 triliun. Angka itu berkurang Rp175,16 miliar sehingga menjadi Rp2,29 triliun setelah pembahasan.
“Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026 semula sebesar 2 Triliun 471 Milyar 544 Juta 560 Ribu 394 Rupiah, berkurang sebesar 175 Milyar 164 Juta 521 Ribu 436 Rupiah 65 Sen,” terangnya.
Dari sisi belanja, anggaran yang semula direncanakan Rp2,65 triliun dipangkas Rp42,34 miliar menjadi Rp2,61 triliun. Sementara pada pos pembiayaan, penerimaan pembiayaan naik Rp129,59 miliar menjadi Rp317,03 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan.
Dengan komposisi tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tercatat nol rupiah setelah ditutup pembiayaan neto sebesar Rp317,03 miliar.
Banggar DPRD juga meminta Pemerintah Daerah memperkuat koordinasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran. Ia menekankan agar setiap perangkat daerah memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai jadwal, tidak hanya mengejar tingkat penyerapan, tetapi juga kualitas hasil dan manfaat bagi masyarakat.
Sementara, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menegaskan bahwa secara akumulatif pendapatan dan belanja daerah tidak berubah dari hasil pembahasan Tim Anggaran dan Banggar, yakni pendapatan sebesar Rp2,296 triliun dan belanja sebesar Rp2,613 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp317,03 miliar. Defisit itu ditutup melalui surplus pembiayaan, dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp317,03 miliar berbanding pengeluaran pembiayaan yang nihil.
Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penyelesaian pembahasan Raperda tersebut.
“Saran dan harapan yang disampaikan merupakan bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Selanjutnya, Rancangan Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari sejak pengesahan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













