Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep perkuat implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 13 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Secara khusus, pendidikan dalam Perbup itu diatur dalam Pasa 7 hingga Pasal 12 yang mengamanatkan kesetaraan hak, kesempatan, dan perlakuan bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi. Penyelenggara pendidikan diwajibkan memberikan akses yang sama, termasuk penyediaan beasiswa, fasilitas pendidikan, guru pendamping khusus, serta sarana dan prasarana yang memadai.
Salah satu langkah yang diambil, Disdik Sumenep akan membentuk Unit Layanan Daerah (ULD) yang secara khusus memberikan pelayanan bidang pendidikan bagi penyandang disabilitas.
“Dalam waktu dekat kami akan membentuk ULD untuk pelayanan disabilitas,” kata Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan, Senin(20/07/2026).
Pemberian pelayanan tersebut sampai saat ini sudah dilakukan di berbagai sekolah yang berada di bawah naungan Disdik Sumenep, diantaranya SDN Pangarangan 1, SDN Pajagalan 1, serta SD Muhammadiyah.
“Di sekolah ini sudah memiliki fasilitas yang memadai, bahkan di SD Muhammadiyah sudah memiliki guru pendamping khusus,” tuturnya.
Untuk memaksimalkan hal itu, pihaknya akan meningkatkan kompetensi guru yang akan menjadi pendamping siswa disabilitas di sekolah reguler.
Selain meningkatkan kompetensi guru tersebut, ia juga akan meningkatkan fasilitas pendukung dalam pembelajaran tersebut.
“Untuk pelayanan disabilitas di sekolah reguler dilakukan asesmen, jika tidak memungkinkan akan diarahkan ke SLB,” tandasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













