Mediapribumi.id, Sumenep — Seorang warga Kecamatan Masalembu diduga kuat menjalankan bisnis gelap peredaran narkotika jenis sabu. Namun saat petugas Polsek Masalembu menggerebek kediamannya pada Selasa malam (23/06/2026), terduga pelaku berhasil lolos sebelum sempat diamankan.
Meski demikian, polisi tak pulang dengan tangan kosong. Dari dalam rumah milik pria berinisial ASA alias Nanang (28), warga Dusun Raas, Desa Masalima, petugas menyita ratusan paket sabu siap edar beserta perlengkapan bisnis narkotika senilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan terpencil sekalipun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Masalembu Ipda Asnan langsung memimpin operasi penggerebekan bersama anggota Unit Reskrim.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan mendatangi rumah Nanang. Penggeledahan dilakukan secara resmi dengan disaksikan Ketua RT setempat sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 99 paket sabu, terdiri dari 24 paket klip plastik ukuran sedang dan 75 paket klip plastik ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan mencapai 41,803 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam operasional peredaran sabu, antara lain:
– Dua unit telepon genggam
– Satu timbangan digital
– Dua alat hisap sabu (bong)
– Puluhan plastik klip kosong
– Lima korek api gas
– Beberapa wadah penyimpanan
Yang paling mencolok, petugas turut menemukan uang tunai Rp32.938.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Uang tersebut tersimpan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku.
Meski barang bukti berhasil diamankan, Nanang sendiri hingga kini masih buron. Ipda Asnan menyatakan pengejaran terhadap terduga pelaku terus dilakukan sambil melengkapi administrasi penyidikan.
“Polsek Masalembu akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” ujar Ipda Asnan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan terpencil sekalipun.
Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, Nanang terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.













