ArtikelPendidikan

ADI Gugat UU Guru dan Dosen ke MK, Perjuangkan Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR

Avatar
20
×

ADI Gugat UU Guru dan Dosen ke MK, Perjuangkan Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR

Sebarkan artikel ini
ADI Gugat UU Guru dan Dosen ke MK, Perjuangkan Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR
Ketua Umum ADI Mohammed Ali Berawi saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI).

Mediapribumi.id, Jakarta — Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, ADI meminta agar gaji pokok dosen ditetapkan minimal dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR).

Permohonan itu disampaikan dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/05/2026).

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan bahwa masih banyak dosen di Indonesia yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ali menilai, dosen akan sulit menjalankan tugas akademik secara optimal apabila masih dibebani persoalan ekonomi keluarga.

“Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik dengan maksimal jika kebutuhan dasar keluarganya sendiri belum terpenuhi,” katanya dalam sidang itu.

Karena itu, ADI meminta negara memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dosen melalui reformasi kebijakan pendidikan tinggi, khususnya terkait sistem pengupahan tenaga pengajar di perguruan tinggi.

Dukungan terhadap langkah ADI juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang merupakan salah satu konstituen Dewan Pers. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menilai peningkatan kesejahteraan dosen merupakan hal mendesak demi kemajuan pendidikan nasional.

“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” kata Firdaus kepada awak media, Jumat (29/5/2026).

Ia menyoroti rendahnya standar gaji dosen di Indonesia dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Menurutnya, rata-rata penghasilan dosen di Indonesia saat ini masih jauh dari kata layak.

“Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan. Angka ini tertinggal dibanding negara-negara tetangga yang sudah memberikan standar penghasilan lebih baik bagi dosen,” ujarnya.

Firdaus menegaskan, SMSI mendukung penuh perjuangan ADI di Mahkamah Konstitusi agar pemerintah memberikan standar gaji yang lebih layak bagi para dosen di Indonesia.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik akan berdampak positif terhadap kualitas sumber daya manusia dan masa depan pendidikan nasional.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep