BeritaEkonomiPemerintahan

Dari SPBU ke Pengecer, Pemkab Sumenep Awasi Rantai Distribusi BBM di Kepulauan

Avatar
33
×

Dari SPBU ke Pengecer, Pemkab Sumenep Awasi Rantai Distribusi BBM di Kepulauan

Sebarkan artikel ini
Dari SPBU ke Pengecer, Pemkab Sumenep Awasi Rantai Distribusi BBM di Kepulauan
Kabag ESDA Setdakab Sumenep Dadang Dedy Iskandar Saat Melakukan Rapat Koordinasi Bersama Kapolres Sumenep Anang Hardiyanto. (Foto: Humas Polres Sumenep)

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperketat pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di semua wilayah khususnya kepulauan.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan agar tepat sasaran dan menekan potensi-potensi pelangaran seperti penimbunan dan sebagainya.

Aspirasi BPD se Kecamatan Sapeken

Sebelumnya, H. Dul Siam menyebut, kelangkaan itu diduga ada oknum yang bermain atau menimbun sehingga tidak terdistribusi ke masyarakat, bahkan berrdasarkan penuturan masyarakat harga sempat melonjak hingga Rp25 ribu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa harga di Kecamatan Sapeken harga BBM relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain, padahal program pemerintah semuanya sattu harga,” katanya.

Keadaan ini, lanjut Wakil Ketua DPRD Sumenep itu, sudah sejak dulu dilaporkan oleh masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab), namun sampai saat ini ia menilai masih belum ada tindakan konkret.

“Sampai saat ini kami menilai belum ada tindakan dari pihak berwajib,” tandasnya.

Selain itu, Dul Siam dan BPD se Kecamatan Sapeken meminta total kuota BBM di masing-masing desa kepada Kabag ESDA Setdakab Sumenep sehingga pendistribusiannya bisa diawasi agar sesuai dengan kuota sebagaimana mestinya.

“Katanya Kabag ESDA tidak memiliki data itu dan masih mau minta kepada pihak Pertamina,” terangnya.

Sementara, Kepala Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengaku sebelumnya sudah meminta kepada Forum Kominikasi Pimpinan Kecamatan (Forpimka) untuk mengawasi pendistribusiannya.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada camat agar menggandeng Forpimka yang lain untuk mengawasi pendistribusian bahkan sejak pengiriman ke SPBU setempat melalui kapal tanker Pertamina,” katanya, Selasa (21/04/2026).

Ha ini disampaikan menyusul terjadinya kelangkaan BBM di kepulauan khususnya di Kecamatan Sapeken. Dia mengaku sudah mendapatkan laporan langsung dari masyarakat termasuk adanya dugaan pelanggaran.

“Nanti kami akami mengirimkan surat resmi pendelegasian kewenangan kepada camat. Kalau perlu, nanti kami akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan agar pendistribusiannya tepat sasaran,” tandasnya.

Kuota Kepulauan

Dadang menuturkan, terkait permintaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Sapeken yang meminta data kuota BBM bersubsidi disana termasuk jatah ke desa-desa pihaknya mengaku tidak memiliki data itu.

“Kalau data-data itu tidak ada, yang ada data kumulatif kuota BBM bersubsidi se Kabupaten Sumenep dalam satu tahun,” tuturnya

Untuk penentuan kuotanya itu kebijakan lokal SPBU setempat agar bisa mendistribusikan secara maksimal kepada masyarakat yang berhak.

“Ini juga yang perlu diawasi langsung oleh Formpika termasuk para pengecer yang memegang surat rekomendasi dari yang berwenang,” tandasnya.

BBM Satu Harga di SPBU

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan saat ini BBM bersubsidi tersebut dijual ke SPBU satu harga secara nasional sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Sehingga, seluruh masyarakat bisa mengakses BBM tersebut tanpa perbedaan harga termasuk di kepulauan karena biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah.

“BBM di seluruh wilayah termasuk kepulauan satu harga di SPBU, untuk pengirimannya ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.

Namun, dengan keterbatasan infrastruktur Pertamina, yakni tidak semua wilayah memiliki SPBU resmi, untuk penyalurannya menggunakan sistem rekomendasi, dan SPBU membuat sub agen di berbagai desa yang notabenenya berbeda pulau.

Dengan demikian, sampainya di konsumen akhir, harganya tidak sama dengan di SPBU mengingat ada biaya operasional pengiriman yang harus ditanggung termasuk penghasilan para pengecer.

Meskipun di pengecer tidak ditentukan Harga Eceran Tertinggi (HET), Dadang menegaskan agar menjual dengan batas wajar agar tidak memberatkan masyarakat, mengingat BBM Pertalite tersebut subsidi dari pemerintah.

“Tapi, harganya di pengecer harus dalam batas wajar jangan mengambil untung berlebihan, nanti juga bisa ditindak,” tegasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep