BeritaHukrim

Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting

Avatar
26
×

Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting
Aparat Kepolisian Bersama Masyarakat Saat Mengamankan Temuan Barang Diduga Kokain

Mediapribumi.id, Sumenep — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengamankan barang temuan yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total sekitar 27,83 kilogram di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Senin (13/04/2026) sore.

Penemuan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya benda asing di sekitar pantai. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Giligenting langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan sekitar pukul 16.15 WIB.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain. Dari jumlah tersebut, sembilan bungkusan ditemukan dalam sebuah tas berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 lainnya tersebar di sekitar area pantai.

Seluruh barang temuan kemudian diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan jaringan yang terlibat.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan mengirimkan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Atas temuan ini, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep