Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep berencana memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Saat ini, skema tersebut masih menunggu persetujuan pencairan dari pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan internal terkait kebutuhan anggaran untuk tambahan penghasilan tersebut, termasuk kemungkinan pemberian gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, dari hasil perhitungan sementara, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencukupi untuk memberikan tambahan penghasilan kepada para guru PPPK paruh waktu.
“Kami sudah menghitung, insyaAllah cukup. Namun, kami masih menunggu persetujuan dari pimpinan. Nanti kami juga akan bersurat secara resmi,” kata Iksan. Rabu (04/03/2026).
Ia menjelaskan, saat ini jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Disdik Sumenep mencapai sekitar 1.500 orang. Dengan jumlah tersebut, pihaknya menilai masih memungkinkan untuk mengalokasikan tambahan penghasilan melalui skema yang sedang disiapkan.
Meski demikian, bentuk tambahan penghasilan yang akan diberikan masih akan dibahas lebih lanjut secara konkret, apakah berupa gaji ke-13 atau THR.
“Tambahan penghasilan ini nanti apakah gaji 13 atau THR akan kami bahas lagi secara lebih konkret,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu, termasuk THR maupun gaji ke-13.
Menurutnya, ketentuan tambahan penghasilan tersebut saat ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
“Kalau PNS atau PPPK penuh waktu sudah diatur memang terkait tambahan penghasilan,” jelasnya.
Meski demikian, BKPSDM memberikan peluang bagi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan tambahan penghasilan kepada PPPK paruh waktu apabila memiliki ketersediaan anggaran.
“Kami memang sampai saat ini tidak mengatur, dikembalikan kepada OPD masing-masing,” imbuh Benny.














Mantap semoga cepat terealisasi ini sangat membantu demi kelancaran dan intensifitas pelayanan publik