Berita

Komisi III DPRD Sumenep Soroti Dugaan Pelabuhan Bongkar Muat Tak Berizin

Avatar
203
×

Komisi III DPRD Sumenep Soroti Dugaan Pelabuhan Bongkar Muat Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto. (Foto: Humas DPRD Sumenep)

Mediapribumi.id, Sumenep — Komisi III DPRD Sumenep menyoroti dugaan keberadaan pelabuhan Gersik Putih yang digunakan bongkar muat barang di Desa Kalianget Timur yang disebut tidak mengantongi izin resmi. Fasilitas tersebut diinformasikan telah beroperasi cukup lama dan diduga digunakan untuk aktivitas komersial.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto, menyampaikan bahwa pada prinsipnya pelabuhan yang diperbolehkan untuk kepentingan pribadi adalah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pelabuhan tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan aktivitas komersial.

“Yang boleh itu, pelabuhan untuk terminal pribadi dibolehkan namanya TUKS. Namun ini informasinya komersial sejak lama dan dipake oleh masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).

Menurut Wiwid, Komisi III berencana memanggil Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget guna meminta klarifikasi terkait legalitas operasional pelabuhan tersebut.

“Kami berencana akan memanggil KSOP Kalianget untuk mengklarifikasi ini. Karena ini informasinya sudah di komersilkan, dan tidak memiliki izin resmi sampai sekarang,” katanya.

Selain aspek perizinan, DPRD juga akan mendalami informasi mengenai besaran tarif yang diberlakukan di pelabuhan tersebut. Pasalnya, terdapat kabar bahwa tarif bongkar muat dinilai memberatkan pengguna jasa.

“Ini akan kami dalami ke KSOP, termasuk besaran tarifnya infonya memberatkan,” tambahnya.

Diketahui, pelabuhan tersebut menjadi lokasi bongkar muat barang yang kemudian didistribusikan ke sejumlah kepulauan di Kabupaten Sumenep. Aktivitasnya dinilai cukup vital karena menunjang arus logistik ke wilayah kepulauan.

Komisi III juga akan menelusuri status lahan pelabuhan, termasuk kemungkinan adanya reklamasi atau bentuk pemanfaatan lahan lain yang perlu dikaji secara hukum dan administratif.

“Kita saat ini masih mendalami. Kondisi tanahnya seperti apa apakah itu reklamasi atau bukan. Dan akan mengkaji hal itu,” jelasnya.

Wiwid menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran serius, DPRD akan menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini sudah berupaya untuk menghubungi Kepala KSOP Kalianget, Azwar Anas, namun, hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep