Mediapribumi.id, Sumenep — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keris Sumenep hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Para pengrajin keris menilai proses legislasi tersebut terkesan mandek dan tidak melibatkan empu maupun pengrajin secara berkelanjutan.
Pengrajin keris Sumenep, Basiriansyah, mengungkapkan bahwa pelibatan pengrajin dalam pembahasan Raperda Keris hanya dilakukan pada tahun 2024 lalu. Setelah itu, tidak ada tindak lanjut maupun forum resmi yang melibatkan para empu keris.
“Kami hanya dilibatkan pada 2024. Sampai sekarang tidak ada pembahasan lanjutan terkait Raperda Keris ini,” ujar Basiriansyah.
Menurutnya, Raperda Keris Sumenep sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum atas identitas Kabupaten Sumenep sebagai Kota Keris. Tanpa regulasi yang mengikat, julukan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan kebijakan dan arah pembangunan budaya.
“Sumenep dikenal sebagai Kota Keris, tapi tidak ada peraturan yang mengikat. Kalau tidak ada Raperda, maka julukan itu tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya. Rabu (21/01/2026).
Basiriansyah juga menyoroti lemahnya dukungan promosi terhadap keris Sumenep. Ia menilai berbagai kegiatan pameran, mulai dari pameran museum, batu akik hingga keris, belum dikelola secara maksimal karena tidak memiliki ikon, konsep, dan narasi budaya yang jelas.
“Raperda Keris ini tidak jelas, dan terkesan digantung,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengakui bahwa pembahasan Raperda Keris saat ini mengalami kebuntuan. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mempertemukan DPRD dengan paguyuban pengrajin keris.
“Kami sudah meminta agar ada agenda pertemuan dengan pengrajin, namun hingga saat ini belum dilakukan. Ini langkah penting untuk melanjutkan pembahasan Raperda,” ujar Mulyadi, Kamis (22/01/2026).
Mulyadi menegaskan, pertemuan tersebut diperlukan untuk menggali data valid terkait jumlah pengrajin keris di Sumenep serta menyerap aspirasi mereka secara langsung.
Hal ini penting agar Raperda Keris yang disusun benar-benar berpihak pada pengrajin dan mampu mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis budaya.
“Agar Raperda ini sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberdayakan para pengrajin keris yang jumlahnya mencapai ratusan orang,” pungkasnya.













