BeritaEkonomiPemerintahan

DKUPP Sumenep Ungkap Penyebab Koperasi Tidak Aktif

Avatar
457
×

DKUPP Sumenep Ungkap Penyebab Koperasi Tidak Aktif

Sebarkan artikel ini
Dari 1000 Lebih Hanya Sekitar 700 Koperasi yang Aktif di Sumenep, Ini Penyebabnya
Tampak Depan Kantor DKUPP Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan  Perdaggangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep mencatat, dari 1000 lebih koperasi hanya 700 lebih koperasi yang saat ini aktif.

Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan, DKUPP Sumenep, Hairil Iskandar menerangkan, indikator koperasi aktif  diantaranya melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.

Jika tidak melaksanakan hal tersebut, maka koperasi itu diberikan status non aktif dan dapat diusulkan untuk pembubaran.

Namun, sebelum pengusulan untuk pembubaran tersebut, pihaknya melakukan pembinaan agar koperasi yang sudah berstatus non aktif itu bisa bangkit.

“Selalma saya bertugas di DKUPP ini, masih belum ada koperasi yang dibubarkan,” kata Hairil Iskandar kepada wartawan. Rabu (21/01/2026).

Ia menuturkan beberapa faktor yangg menyebabkan koperasi tersebut tidak aktif, diantaranya komitmen dan kompetensi pengurus yang kurang memadai.

Selain itu, perubahan regulasi saat ini juga membuat koperasi mendapatkan tugas administrasi keuangan baru, yakni Standard Akuntasi Keuangan (SAK) Entitas Publik (EP).

“Salah satu yang menyebabkan terlambat atau tidak terlaksananya RAT koperasi, menurut yang kami amati adalah karena komitmen dan kompetensi pengurus itu,” imbuhnya.

Untuk meningkatkan kompetensi pengurus koperasi, DKUPP Sumenep secara rutin setiap tahun menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta uji kompetensi untuk pengurus koperasi.

“Untuk ujiannya dilaksanakan oleh lembaga uji kompetensi profesional, nanti para pengurus itu mendapatkan sertifikat kompetensi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Hairil Iskandar menambahkan, sebagian koperasi tidak melaporkan aktivitas usahanya, sehingga ia kesulitan mengakses data dan laporan.

Mengingat, digitalisasi koperasi baru dilakukan sejak tahun 2019, sementara banyak koperasi yang sudah berdiri beberapa tahun sebelumnya, namun DKUPP tidak bisa mengonfirmasi karena alamat dan identitas pengurusnya tidak diketahui.

“Saat ini kami berupaya untuk mengakses koperasi tersebut untuk melakukan pendataan dan memberikan pembinaan agar semua koperasi  bisa berjalan maksimal,” tutupnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep