BeritaPemerintahan

Ketua LBH PABPDSI Sumenep Minta Pemerintah Pusat Meninjau Ulang Pemangkasan Dana Desa

Avatar
321
×

Ketua LBH PABPDSI Sumenep Minta Pemerintah Pusat Meninjau Ulang Pemangkasan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
DD Dipangkas Rp109 Miliar, LBH PABPDSI Sumenep Minta Pemerintah Pusat Meninjau Ulang
KetuaLBH PABPDSI Sumenep, Sahba

Mediapribumi.id, Sumenep – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (LBH PABPDSI) Sumenep, Sahba meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan alokasi anggaran Dana Desa (DD) ke pagu sebelumnya.

Hal itu disampaikan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memangkas DD sebesar Rp109 miliar lebih untuk Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, dengan pemangkasan tersebut rencana pembangunan desa yang berdasarkan aspirasi masyarakat akan dipangkas.

“Yang paling dirasakan dampaknya adalah pembangunan fisik infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat,” katanya saat diwawancarai RRI Sumenep. Senin (19/01/2026).

Pemindahan alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kata Sahba akan menjadi sia-sia jika tidak memperhitungkan kebutuhan desa dan masyarakat secara umum.

“Kalau KDMP tidak sesuai dengan kebutuhan desa, maka anggarannya akan mubazir,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, setiap desa memiliki kebutuhan dan potensi yang tidak seragam, sehingga jika semuanya diseragamkan dengan KDMP nantinya tidak akan efektif.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan pengurangan pagu DD ini. Desa membutuhkan ruang dan angaran yang cukup uuntuk membiayai berbagai kegiatan penting yang dibutuhkan masyarakat,” tandasnya.

Sahba juga menyoroti keterbatasan desa mengakses sumber pendanaan yang lain. Meskipun terdapat anggaran dari pemerintah kabupaten maupun pusat, tidak semua desa memiliki akses.

Sebelumnya, saat masih menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf menjelaskan pengurangan pagu anggaran tresebut bukan berarti menghapus hak desa.

Karena saat ini masih fokus realisasi Program Strategis Nasional yakni KDMP, sehingga sebagian anggaran tersebut dijadikan salah satunya untuk pembangunan gerai KDMP.

Selain itu, perencanaan pembangunan desa pada tahun 2026 juga mengalami penyesuaian dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, penggunaan DD telah ditetapkan.

“Kami mendorong desa untuk menggelar musyawarah guna menentukan program prioritas berdasarkan kemampuan anggaran yang tersedia. Hasilnya untuk menetapkan kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat,” tuturnya. Kami (08/01/2026).

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep